unescoworldheritagesites.com

Sejumlah Kasus Investasi Bodong Tengah Diteliti Jaksa Jampidum Kejagung - News

 

: Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana SH MH menyatakan bahwa penanganan sembilan  perkara tindak pidana investasi Robot Trading Tahun 2022 atau investasi bodong yang menarik perhatian masyarakat banyak diprioritaskan,

Jaksa-jaksa di Pidum diminta agar melakukan penelitian dan pendalaman dengan proses cepat sehingga kasusnya bias cepat digelar di persidangan jika memang memenuhi syarat untuk diadili.

Melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Selasa (14/6/2022), Jampidum Fadil Zumhana menyebutkan dari sembilan perkara tersebut terdapat lima perkara yang telah masuk dalam tahap penelitian berkas. Antara lain  1. Terlapor IK sekitar April 2020 melalui Youtube, Instagram, dan Telegram menawarkan keuntungan melalui aplikasi Binomo Option yang merugikan masyarakat. Saat ini tahap P.19 atau pemberian petunjuk jaksa kepada penyidik kepolisian; 2.Terlapor DS sekitar Maret 2021 melakukan promosi melalui akun Youtube dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Quotex (Binary Option) hingga merugikan banyak korban. Saat ini juga dalam tahap P.19; 3.PT FAP dengan HS sebagai terlapor menawarkan aplikasi robot trading yang menawarkan investasi pada aset perdagangan berjangka dan aset Kripto. Juga dalam tahap P.19 saat ini; 4.PT TGK sekitar tahun 2020 s/d 2022 dilaporkan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terindikasi menjalankan Investasi Bodong yang berkedok skema Ponzi. Saat ini tahap P.19 pula. Terakhir 5.PT DPA  tanggal 28 Februari 2022 diduga melakukan robot trading yang tidak memiliki izin. Lagi-lagi saat ini tahap P.19.

Menurut Ketut Sumedana, terhadap kelima perkara tersebut, saat ini juga masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara penyidik Bareskrim Polri dengan jaksa peneliti pada Jampidum Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P.21) atau memenuhi syarat untuk disidangkan oleh Jaksa Peneliti dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap penuntutan. 

Selain itu, empat perkara dimana Jampidum baru menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) yaitu: 1.PT SMI dengan A sebagai terlapor yang melakukan tindak pidana Trading secara otomatis dalam bentuk robotik broker-broker yang tidak memiliki izin pada tahun 2017-2022, wilayah kejadian di Jakarta Utara; 2.PT DCD dengan AMH sebagai terlapor yang menawarkan produk investasi berupa koin digital tanpa izin sekitar bulan Oktober 2017 s/d Agustus 2019, wilayah kejadian di Tangerang Selatan.

Berikutnya; 3.Terlapor RS melalui komunitas EA C melakukan penipuan berkedok robot trading dan melakukan transaksi jual beli komoditi emas tanpa izin dan berbadan hokum dan 4.Terlapor LD dan J selaku founder ATGC A melakukan penipuan terhadap 300 orang/member.

Ketut Sumedana menyebutkan identitas pelaku dan jumlah kerugian masih dalam tahap penelitian dan belum dapat disampaikan informasinya ke publik. “Perkara ini menarik perhatian masyarakat sehingga menjadi prioritas untuk ditangani dengan proses yang cepat, termasuk perkara tersangka IK dan tersangka DS yang masih terus didalami. Dengan demikian, jaksa peneliti juga harus cermat, hati-hati dan propesional menanganinya,” tutut Ketut Sumedana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat