unescoworldheritagesites.com

Hakim Bakal Tentukan Nasib Dua Bekas Pejabat Pajak Kemenkeu Hari Ini - News

: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal menentukan nasib bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan Selasa hari ini (14/6/2022). Selain Wawan juga eks pejabat Ditjen Pajak lainnya Alfred Simanjuntak  menghadapi vonis dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak terhadap PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) dan PT Jhonlin Baratama.

"Agenda siding hari ini  pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat untuk perkara terdakwa Wawan Ridwan dan kawan-kawan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (14/6/2022). Dia menyebutkan bahwa pihaknya berkeyakinan putusan majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa fakta hukum sebagaimana dalam surat tuntutan tim jaksa. Termasuk amar putusan pidana badan, pidana denda hingga pembebanan kewajiban uang pengganti  sesuai dengan yang dituntut tim jaksa.

Jaksa KPK meyakini Wawan dan Alfred terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap PT Gunung Madu Plantations, Bank Panin Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. Khusus Wawan, jaksa meyakni yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatan itu, Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Wawan Ridwan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda senilai Rp 300 juta.

Terkait Uang Rp 647,8 juta yang mengalir ke Siwi Widi,  jaksa pun menuntut Wawan dikenai pidana pengganti karena dinilai terbukti menikmati uang penerimaan suap dan gratifikasi. “Juga menuntut agar Wawan dikenai pidana tambahan senilai Rp 2,373 miliar,” kata kata jaksa saat membacakan requisitornya.

Apabila pidana pengganti tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dalam perkara ini, jaksa menilai Wawan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar dan suap senilai Rp 6,4 miliar.

Uang tersebut diterima untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak di tahun 2016. Terdakwa pun disebut jaksa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas uang hasil kejahatannya tersebut.

Jaksa menyatakan, suap diberikan oleh tiga pihak yaitu PT Jhonlin Baratama (JB), PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Bank Pan Indonesia (Panin). Sementara itu, gratifikasi berasal dari sembilan perusahaan, yaitu PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa. Kemudian, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net dan PT GMP.

Apakah tuntutan jaksa tersebut bakal sepenuhnya dikabulkan majelis hakim atau dikurangi sedikit atau malah ditambah/diperberat lagi, akhirnya vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri yang memastikannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat