unescoworldheritagesites.com

Sharleen: Keempat Terdakwa Kasus Investasi Bodong Harus Pertanggungjawabkan Perbuatan - News

 

 

 

: Saksi korban dugaan investasi bodong, Sharleen,  menyatakan bahwa dirinya, keluarga dan temannya yang berinvestasi di proyek alat kesehatan yang digarap Kevin Lime dengan kawan-kawan (dkk) yang dimintai pengembalian modal atau pertanggung jawaban akan dana investasinya. Hal itu ditegaskan Sharleen menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa apakah saksi korban meminta pengembalian uang investasinya kepada Bella (korban juga) yang memperkenalkannya pertama kali dengan investasi alat kesehatan Kevin Lime dkk terhadap dirinya.

"Saya, keluarga saya dan teman yang saya ajak berinvestasi di alat kesehatan Kevin Lime dkk menuntut pertanggung jawaban uang investasi kami kepada keempat terdakwa (Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama)," tegas Sharleen dalam sidang kasus dugaan investasi bodong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (30/6/2022).

Kendati mengakui bahwa sebelumnya dia tidak mengenal Kevin Lime, Sharleen mengakui bahwa dirinya sendiri sering pula mentransfer langsung uang investasinya kepada terdakwa Doni dan Michael. Sharleen juga mengakui bahwa dirinya sempat mendapat pengembalian sedikit dari modal berikut keuntungan 25 persen, tetapi disetorkan dan disetorkan lagi saat open investasi untuk proyek (baru) masih alat kesehatan berupa masker dan alat pelindung diri (APD) Kevin Lime dkk. "Jadinya saya dan keluarga saya serta teman menjadi tak dapat sama sekali pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi itu," tutur Shareen, yang mengaku menanamkan investasi awal Rp 10 juta terus ditambah dan ditambahkan lagi berikut keuntungan sampai akhirnya Rp13,5 miliar.

Saksi korban  Sharleen mengetahui bahwa keempat terdakwa adalah pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus investasi bodong tersebut. Oleh karenanya seluruh kerugian yang diderita para korban juga harus dikembalikan oleh para terdakwa.

Dalam sidang pimpinan Suratno SH MH dengan JPU Shubhan Noor Hidayat SH MH, JPU Ari Sulton Abdullah SH, Sulastri SH MH, dan penasihat hukum terdakwa, advokat Roni Hakim SH MH, selain Shareen didengar pula keterangan  Lim Bui Tjung (Pakde terdakwa Kevin Lime) dan Leo Sulistio, karyawan show room mobil di Pluit Jakarta Utara. Saksi Lim menyebutkan dia dan keluarganya yang menguliahkan Kevin Lime yang sempat tinggal di rumahnya.

Dari saksi Lim Bui Tjung mengakui bahwa dirinya mendapatkan pinjaman dari Kevin Lime. Padahal saksi Lim Bui Tjung sendiri mengetahui bahwa orangtua dari terdakwa Kevin Lime tidak memiliki pekerjaan ataupun usaha, bahkan saksi Lim Bui Tjung sebelumnya adalah pihak yang membiayai keperluan kuliah bahkan kehidupan terdakwa Kevin Lime sehari-hari.

Hanya saja, saat Kevin Lime punya pekerjaan Lim  meminjam uang dari Kevin. Yang hendak dipinjam Rp100 juta, yang diberikan justru Rp1 miliar. Oleh karena tidak dibutuhkan uang sebanyak itu, yang Rp 900 juta dikembalikan lagi ke Kevin Lime. "Yang Rp 100 juta dikembalikan lagi Pak," kata Ketua Majelis Hakim Suratno mengingatkan saksi. "Siap Yang Mulia," sambut Lim.

Saksi Leo Sulistio menyebutkan Doni membeli dua unit mobil baru secara tunai sekaligus, yaitu Pajero dan Exvander Cross. Namun kedua mobil tersebut atas nama Vincent dan Limitien. "Proses transaksinya dalam sehari saja," kata Leo. Uang untuk membeli kedua unit mobil itu diduga kuat adalah hasil dari kejahatan investasi bodong tersebut. Selain itu, diduga dipergunakan pula oleh para terdakwa untuk berfoya-foya.

JPU Shubhan Noor Hidayat  dalam dakwaan mempersalahkan keempat terdakwa telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek Alkes berupa masker dan APD. Namun setelah uang dari para korban disetor diduga difoya-foyakan dan dibelikan mobil dan barang-barang mewah. Proyek masker dan APD diduga fiktif.

Akibat perbuatan keempat terdakwa tersebut, para korban menderita kerugian 100-an miliar rupiah. Menurut JPU, perbuatan tersebut diancam pidana sebagaimana diatur pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan dan atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat