unescoworldheritagesites.com

Pengelolaan Besi Tua Picu Rakyat Mimika, Timika Papua Bergejolak - News

Schry Amien di SPK Bareskrim Mabes Polri, Kamis (30/6/2022)



Eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengenai perkara hak atas hibah besi skraps eks PT Freeport Indonesia, disoroti.

Sebab, eksekusi perkara perdata dengan Nomor 31/PDT.G/2017/PN.Cbi tanggal 19 Oktober 2019 itu, dinilai keliru. 

"Ketua PN Cibinong Kelas I A melalui panitera Ratu Hera mengeluarkan surat eksekusi atas putusan hukum tersebut kepada Edward Yulianus yang bukan sebagai prinsipal dalam perkara ini dan hanya sebagai saksi dalam isi putusan Nomor 31/PDT.G/2017/PN.Cbi," kata penasihat hukum PT Asdar Wahyu Berkah, Mukhlis Ramlan, Kamis (30/6/2022). 

Baca Juga: Kapolri Minta PT Freeport Terus Aktif Bangun Papua

PT Asdar sendiri merupakan pihak yang bekerja sama dengan prinsipal dari Lembaga Masyarakat Adat Suku Komoro (Lemasko), pihak yang berhak atas hibah besi skraps tersebut.

Hibah dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat Mimika, Timika, Papua yang meliputi 76 kampung/desa yang masuk ke dalam daerah aliran Sungai Kamora, Aikwa, Minajirwa. 

"Dan hibah besi tersebut juga sesuai dengan amanat UU yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau CSR, karena masyarakat tersebut yang terdampak langsung atas penambangan PT Freeport Indonesia," ujarnya. 

Baca Juga: Fantastis, Ternyata Freeport Indonesia Serap Hampir 30 Ribu Tenaga Kerja Lokal


"Sehingga putusan hukum tersebut tidak bersifat pribadi/personal melainkan lembaga/institusi dalam hal ini Lemasko yang memiliki legalitas dan berbadan hukum, dan mendapat persetujuan dari seluruh adat masayarakat setempat," ucap Mukhlis lagi. 

Karena putusan tersebut telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), permohonan eksekusi oleh Lemasko dan PT Asdar dibuat.

Namun, mereka harus kecewa ketika eksekusi putusan tersebut justru diberikan kepada Edward Yulianus. 

"Dan lebih parah lagi saudara Edward menunjuk PT Cakra Buana Grup hanya bermodalkan surat kuasa yang pemberi kuasanya pun telah meninggal dunia," tukas Mukhlis.

Baca Juga: TNI Dan PT Freeport Indonesia MoU Pengamanan

"Di mana logika hukum surat kuasa orang yang sudah meninggal mengalahkan sebuah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap?" ucapnya lagi.

Karena merasa dirugikan, kata Mukhlis, pihaknya membuat laporan ke Bareskrim Polri. Menurut dia, bukan hanya kerugian secara materi, persoalan ini bisa memunculkan konflik di masyarakat Papua. 

"Atas peristiwa hukum yang sangat memalukan tersebut bahkan cenderung akan membuat gejolak besar di masyarakat Mimika, Timika Papua, maka prinsipal, bersama perusahaan dan tim legal telah menempuh jalur hukum membawa persoalan besar ini ke Mabes Polri," kata Mukhlis. 

Pihaknya menduga ada permufakatan  antara oknum pengadilan maupun sekelompok orang yang membuat rekayasa secara sistemik.

Sehingga, eksekusi hibah besi tersebut justru diberikan kepada di luar pihaknya.

"Apakah keadilan dan Tuhan bukan lagi landasan hukum tertinggi yang dijadikan dalil bagi penegak hukum di PN Cibinong? Ataukah ada faktor lain atas kejadian yang sangat melukai hati rakyat Timika Papua tersebut?" kata Mukhlis. 

Baca Juga: Sejak Mei PT Freeport Indonesia Belum Ekspor Konsentrat

Selain kepada Polri, pihaknya berharap KPK, Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas Mahkamah Agung dapat menindaklanjuti persoalan ini. 

"Dapat membantu dalam proses hukum yang kami laporkan ini. Karena diduga kuat tidak hanya perkara pidana saja yang terdapat dalam kasus ini, tetapi juga tipikor dan lain-lain. Akan menjadi satu kesatuan hukum yang akan kami bongkar dalam prosesnya," tutur Mukhlis lagi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat