unescoworldheritagesites.com

Aliran Dana Mengalir Ke Oknum, Bareskrim Segera Klarifikasi Korupsi Di Kementrian Perdagangan - News

Gerobak UMKM proyek di Kementerian Perdagangan yang bermasalah (Humas Polri)

SUARAKARYANEWS.ID: Kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan diduga kuat melibatkan pejabat kementerian. Polisi segera memanggil oknum pejabat dimaksud untuk diminta klarifikasi.

"Aliran dana diduga sampai ke sejumlah pihak termasuk pejabat di Kementerian. Dalam waktu dekat kita panggil," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Rakernis Bareskrim, Komjen Agus: Polisi Mesin Perubahan Sosial, Baik Buruk Negara Ditentukan Polisinya

 Dugaan korupsi bantuan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kemendag berlangsung  pada peride 2018 hingga 2019.

Cahyono Wibowo yang didampingi Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan kronologi kejadiannya perkara itu bermula dari laporan masyarakat yang tidak mendapatkan gerobak bantuan tersebut.

“Awalnya ada pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan pkepada kita," kata Cahyono.

Baca Juga: Sinergitas Kejagung-Kementerian BUMN Diharapkan Kian Meningkat Tuntaskan Korupsi

Usai mendapat laporan, penyidik Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya pengadaan gerobak fiktif yang tidak didistribusikan oleh pelaku kasus ini. 

Selain itu, terdapat juga penurunan kualitas gerobak dari sebagaimana yang dicatatkan oleh Kementerian. 
"Nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif, bahkan penerimanya tidak sampai," ucapnya.

Namun demikian polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Dia menyebutkan bahwa kepolisian mengindikasikan beberapa gerobak fiktif yang tidak didistribusikan oleh pelaku kasus ini. 

Cahyo juga mengatakan penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah titik untuk mengumpulkan barang bukti.

Untuk kerugian yang terdapat dari tahun 2018 ada sebanyak 7.200 unit dengan nilai pergerobak senilai Rp7,5 juta dan pada tahun 2019 sebanyak 3.500 unit dengan nilai pergerobak Rp8,6 juta. Total kerugian senilai Rp76,3 miliar.

Adapun, program pengadaan gerobak dagang ini adalah bertujuan untuk membagikan gerobak dagang tersebut sebagai bantuan untuk pelaku umkm di seluruh Indonesia, dimana tujuannya untuk menumbuhkan perekonomian.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat