unescoworldheritagesites.com

Kabur Dari Ternate YC Akhirnya Ditangkap Di Tempat Persembunyian Di Bekasi - News

: Kabur dari Ternate bersembunyi di Serang Baru, Cikarang (Bekasi), tidak membuat YC aman dan tidak terjangkau aparat Tabur Kejaksaan. Dia memang mengelak terus untuk diperiksa walaupun sudah beberapa kali dilayangkan surat pemanggilan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tahun 2018 di Kota Ternate, Maluku Utara.

Namun akhirnya tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung meciduk YC di tempat persembunyiannya di Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/7/2022) dini hari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan YC adalah buronan Kejari Ternate sejak 25 April 2022 lalu. ”Dia ditetapkan sebagai buron atas kasus dugaan korupsi penyelenggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) di Kota Ternate, Maluku Utara tahun 2018,” tutur Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/7/2022).

YC, perempuan yang berdomisili Tebet, Jakarta Selatan ini sebelumnya sebagai saksi dalam kasus korupsi di Dispora Kota Ternate itu. Namun dalam perkembangan penyidikannya ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat YC sebagai tersangka. “Seluruh pengadaan dilakukan oleh saksi YC dengan jabatan Direktur Nayaka Komunika selaku Tim Kreatif pada Kepanitiaan Nasional,” ungkap Sumedana.

Baca Juga: Jaksa Agung Ultimatum DPO, Di Mana Pun Sembunyi Bakal Diringkus Tim Tabur

Ketut mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ternate tanggal 25 April 2022 perihal Permohonan Bantuan Pemanggilan, Pencarian dan Membawa Paksa Saksi yang menyatakan YC sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. 

YC diduga telah melakukan pidana korupsi pada kegiatan fasilitasi tuan rumah Hari Olahraga Nasional Tingkat Nasional pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate dengan total anggaran Rp 2,7 miliar. 

Kapuspenkum menjelaskan, selanjutnya YC akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ternate dalam perkara dimaksud berdasarkan 2 alat bukti yang cukup. 

Baca Juga: Tim Tabur Terus Memburu Dan Menangkapi DPO Kejaksaan Di Mana Saja Sembunyi

Ketut Sumedana kembali mengingatkan bahwa melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah  meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Dia mengingatkan seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya oleh karena tidak ada tempat yang aman bagi penjahat atau para buronan, terlebih kasus korupsi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat