unescoworldheritagesites.com

PN Jakarta Selatan Hormati KPK Laksanakan Tugas dan Kewenangannya - News

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto SH MH

 

: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghormati  setiap pelaksanaan tupoksi semua lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun PN Jakarta Selatan sendiri berusaha selalu tampil penuh tanggung jawab, profesional, netral dan independen dalam menjalankan tugasnya.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto SH MH mengutarakan hal itu menanggapi diterjunkannya sejumlah aparat KPK memonitor persidangan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming, Jumat (22/7/2022). Aparat KPK sendiri dimaksudkan mengantisipasi adanya kabar intervensi terhadap hakim yang menangani kemudian bakal memutus permohonan praperadilan Mardani H Maming tersebut.

“Kami menghargai apa yang dilakukan aparat KPK itu. Terlebih mengingat apa yang dilakukan tersebut terkait sinyalemen yang memang merupakan wilayah kewenangan KPK sendiri. Namun, hal yang sudah pasti PN Jakarta Selatan dalam hal ini hakim praperadilan  akan tetap menjaga profesionalisme dan independensinya dalam menangani kemudian memutuskan praperadilan Mardani H Maming tersebut,” tutur Djuyamto SH MH yang mantan Humas PN Jakarta Utara, Minggu (24/7/2022).

Sebagaimana diketahui tim penyidik KPK turut hadir di PN Jakarta Selatan memantau langsung pelaksanaan sidang praperadilan yang dimohonkan Mardani H Maming. Hal itu bertujuan untuk memantau jalannya persidangan, karena KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang hendak melakukan intervensi terhadap hakim.

Baca Juga: Tersangka Mardani H Maming Akhirnya Gugat Praperadilan KPK Di PN Jakarta Selatan

Plt Jubir KPK, Ali Fikri,  menyebutkan tim penyidik KPK diterjunkan pantau praperadilan yang dimohonkan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). “Kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung," ujar Ali, Jumat (22/7/2022).

KPK sesungguhnya meyakini hakim tetap akan menjalankan tugasnya secara profesional dan independen dan objektif memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tersebut. Terlebih mengingat seluruh proses penyidikan yang KPK lakukan merupakan penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang KPK terima dan dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku. Artinya, penetapan tersangka dalam perkara ini dilakukan karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan. “Tetapi tentu saja ada baiknya jika KPK mengingatkan kepada pihak tertentu untuk tidak coba-coba mempengaruhi proses hukum di PN Jakarta Selatan dengan menerjunkan tim pemantau. Karena hal ini justru akan mencederai marwah peradilan dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam komitmennya memberantas korupsi yang tiada hentinya digencarkan," tutur Ali.

Berdasarkan isu yang beredar, bentuk intervensi tersebut tadinya diduga dengan cara mendekati hakim yang menangani sidang permohonan praperadilan Mardani H Maming.

Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mardani H Maming

Penyidik KPK sebelumnya menduga Mardani H Maming menerima uang Rp104,3 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Itu sebagai bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka.

 "Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya berafiliasi dengan MM (Mardani H Maming) yang dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM sejumlah sekitar Rp104,3 miliar," uungkap  Ali Fikri.

KPK menguraikan tahapan penyelidikan perkara kepada hakim dalam sidang praperadilan. KPK menyampaikan bahwa perkara Mardani H Maming yang tengah diusut KPK belum ditangani oleh penegak hukum lain. "Dari hasil telaahan baik objek dan subjek laporan masyarakat yang diterima KPK tersebut sebelumnya belum pernah ditangani oleh penegak hukum lain. Karenanya, KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi berbagai pihak di antaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalsel, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud," kata Ali.

Penasihat hukum Mardani H Maming  menilai bahwa KPK tidak berwenang menetapkan kliennya sebagai tersangka karena kasus yang sama sedang bergulir di Kejaksaan Agung. "KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan karena perkara yang ditangani sama dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan masih dalam proses banding putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” demikian Denny Indrayana, salah satu penasihat hokum Mardani H Maming.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat