unescoworldheritagesites.com

Tersangka Mardani H Maming Akhirnya Gugat Praperadilan KPK Di PN Jakarta Selatan - News

 

: Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming mengajukan perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya dengan kata-kata, tetapi juga dengan langkah-langkah hukum mengajukan gugatan  praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh lembaga antirasuah itu.

Perlawanan hukum melalui praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berdasarkan SIPPT PN Jakarta Selatan, gugatan  praperadilan Mardani didaftarkan sesuai registrasi nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Tergugat atau pihak termohon adalah KPK. Pemohon praperadilan berharap status tersangkanya digugurkan hakim dalam putusannya nantinya.

Dalam petitiumnya, Mardani Maming meminta hakim PN Jakarta Selatan agar menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. "Hakim diminta menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan oleh termohon KPK  berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka," demikian bunyi  permohonannya.

Humas PN Jakarta Selatan, Haruno membenarkan bahwa Mardani Maming mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK pada Senin 27 Juni 2022. "Benar," ujar Haruno, Kamis (30/6/2022).

Penyidik KPK telah menetapkan Mardani Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 sebagai tersangka kasus dugaan suap atau korupsi terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Atas gugatan itu, KPK menyatakan siap menghadapi  Mardani. “Tentu KPK siap menghadapi praperadilan itu," kata Plt. Jubir KPK Ali Fikri. Alasan Ali optimis, karena proses hukum yang dilakukan terhadap Mardani telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sama sekali tidak ada yang bertabrakan atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Segala sesuatunya dilakukan sesuai prosedur.

Terkait kasus yang membelit Mardani, penyidik KPK telah  menggeledah apartemen milik Mardani H. Maming yang terletak di Jakarta Pusat. "Ya telah dilakukan penggeledahan,” kata Ali. Penggeledahan tersebut diduga terkait penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam penggeledahan itu telah disita dokumen yang tentu saja diharapkan dapat sebagai bukti sekaligus membuat terang kasus yang tengah ditangani.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat