unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU Buronan KPK - News

 

: Setelah bekerja keras dan intensif, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akhirnya  menetapkan pemilik Duta Palma Group,  Surya Darmadi alias Apeng atau SD sebagai tersangka korupsi penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare.

“Tersangka SD tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit serta memproduksi sawit,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (1/8/2022).

Tersangka SD sampai saat ini tidak diketahui di mana keberadaannya. Dia masih berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak kooperatif dalam proses kasus hukum yang menjeratnya.

Terkait kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara puluhan triliunan rupiah ini, penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan bekas Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman atau RTR sebagai tersangka. "Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau periode 1999 sampai dengan 2008 atas nama RTR  secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu, atas lahan seluas 37.095 hektare,” tutur Burhanuddin.

Baca Juga: MAKI Minta Pemerintah Cabut HGU & IUP Pengusaha Sawit Pengancam Bboikot Subsidi Minyak Goreng

Burhanuddin juga mengatakan bahwa perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Penetapan tersangka Thamsir dan Apeng sesungguhnya sudah menyandang status sebagai tersangka korupsi sejak 19 Juli 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (TAP) Nomor 39 dan Nomor 40/F.2/Fd.2/07/2022. Bahkan Apeng juga menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus sama berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Jaksa Agung menyebutkan untuk kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Karena tersangka RTR kini sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Pekanbaru dan untuk tersangka SD masih status DPO. Keterlibatan kedua tersangka, RTR selaku Bupati Inhu periode 1999-2008 secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan Inhu seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan Group PT Duta Palma. “Kelima perusahaan yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani,” tutur Burhanuddin.

Baca Juga: Untuk Serap Hasil Petani Sawit, Pemerintah Bahas Pembentukan Pabrik CPO dan RPO Mini Berbasis Koperasi

Selanjutnya, kata dia, berdasarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan dari Bupati Inhu, tersangka SD kemudian memanfaatkan kawasan hutan tersebut untuk usaha perkebunan kelapa sawit. “Namun tanpa disertai lebih dahulu izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional,” katanya.

Akibat perbuatan tersangka SD, ujar Jaksa Agung, telah merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara sebesar Rp78 triliun berdasarkan perhitungan ahli. Thamsir dan Apeng dalam kasus ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu Apeng juga disangka melanggar pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat