unescoworldheritagesites.com

KPK Dengan Segala Daya dan Upaya Berusaha Lakukan Penyelamatan Keuangan Negara - News

 

: Penyelamatan kerugian keuangan negara dalam  pemberantasan korupsi sama pentingnya dengan penjatuhan hukuman (badan) terhadap koruptornya itu sendiri. Oleh karena itu, KPK berusaha keras melakukan penyelamatan uang yang seharusnya untuk membiayai pembangunan itu dari tangan terdakwa korupsinya. Salah satu caranya menjeratkan pasal Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tidak itu saja, tentunya dilakukan penyitaan-penyitaan aset terdakwa korupsi itu oleh penyidik secara cermat dan efektif. Sehingga setiap aset yang diduga dibeli dengan uang hasil korupsi dapat disita untuk dijadikan sebagai pengembalian kerugian negara.

"Ya KPK bakal menyita setiap aset yang diduga hasil korupsi dan TPPU," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (2/8/2022). Dia  mencontohkan kasus bekas Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). Asetnya berupa tanah, bangunan, emas, uang tunai, hingga kendaraan bermotor yang totalnya mencapai Rp104,8 miliar disita. "Seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar, " kata Ali Fikri.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Apresiasi Keberhasilan Penyelamatan Kerugian Negara

KPK berkeyakinan aset-aset yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Keduanya diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi menjadi sejumlah aset. KPK bakal buktikan dugaan penyamaran hasil korupsi Puput dan Hasan. "KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," ujar Ali seraya menambahkan bahwa temuan aset-aset tersebut melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK. Kendati demikian, KPK masih terus menelusuri aset yang diduga hasil pencucian uang Puput dan Hasan. "KPK berkomitmen untuk memaksimalkan aset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor," tuturnya menambahkan.

Penyidik KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai penerima gratifikasi dan TPPU sesuai hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Penyidik KPK sebelumnya telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

Baca Juga: KPK Terus Mengintensifkan Pemulihan Kerugian Negara

KPK terus menggenjot pengembalian kerugian keuangan negara.  Terkait kasus eks pejabat Kementerian ESDM Sri Utami dan psikolog Andririni Yaktiningsasi, KPK  dapat menyetorkan uang Rp 3,8 miliar ke kas negara. “Jaksa kksekutor melalui Biro Keuangan telah menyetorkan Rp 3,8 miliar ke kas negara. Itu dari uang denda dan uang pengganti terpidana Sri Utami serta rampasan uang barang bukti terpidana Andririni Yaktiningsasi," tutur Ali.

Untuk pembayaran uang denda maupun uang pengganti dari terpidana Sri Utami, kata Ali, telah dinyatakan lunas oleh tim Jaksa Eksekutor KPK sesuai dengan amar putusan PengadilanTipikor  Jakarta. "KPK tetap konsisten menyetorkan uang-uang yang dinikmati para terpidana sebagai upaya terpenuhinya aset recovery," kata Ali.

Sri Utama terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 11,1 miliar dalam perkara korupsi kegiatan sosialisasi sektor ESDM bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan gedung kantor pada Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.

Baca Juga: Kejari Jaksel Terus Berupaya Kurangi Kerugian Negara Pada Kasus Indar Atmanto

Tidak itu saja, uang diterima KPK dalam rangka pengembalian kerugian negara. Lembaga antirasuah juga menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 22 miliar dari 3 BUMN terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatera Barat, dan Rokan Hilir, Riau. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 34,8 miliar dan Rp 22,1 miliar. Penyetoran dilakukan melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp 10 miliar dari PT Hutama Karya.

Bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara juga telah melunasi pidana pengganti yang dijatuhkan kepadanya sebesar Rp 14,5 miliar. “Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Barubara ke kas Negara Rp 14,5 miliar,” tutur Ali Fikri.  Hal itu atau pelunasan pidana pengganti dilakukan Juliari secara menyicil sebanyak tiga kali.  KPK menghargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim Tipikor.

KPK mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama. Juliari dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang usai divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan pada 23 Agustus 2021 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi dana bantuan sosial. Selain itu, Juliari juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta benda milik politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu akan disita. Jika nilai barang sitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara dua tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat