unescoworldheritagesites.com

Mantan Pilot Diwajibkan Membayar Kerugian Rp2 Miliar - News

Sidang putusan majelis hakim PN Jakarta Timur  terhadap kasus perdata, Kamis (16/6/2022).





: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022) memutuskan menghukum
<span;>pastor GGP Love Church sekaligus mantan pilot bernama Zifky Priatelna yang  digugat secara perdata oleh jemaatnya, BS.

Gugatan dengan Nomor 377/Pdt.G/2021/PN.JKT.TIM  itu, dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah sampai di putusan akhir.

Menurut kuasa hukum BS , Angga Busra Lesmana, SH, MH dari Kantor Lesmana Sikumbang Muklis and Associates, bahwa Zifky yang juga pendeta  sebagai tergugat 2, Victor sebagai tergugat 1 dan Yayasan Aviasi Berkat Indonesia sebagai tergugat 3 dihukum untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp2 miliar.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang Putusan perkara 377/Pdt.G/2021/PN.JKT.TIM pada hari Kamis, 16 Juni 2022 di Pengadilan Jakarta Timur.

Kasus ini bermula dari BS yang diangkat oleh Zifky Priatelna dan Victor untuk menjadi ketua pelaksana pembangunan sebuah sekolah bernama Love School dibawah naungan GGP Love Church.

Karena kekurangan dana, diberikanlah uang pinjaman dari BS sebesar Rp750 juta untuk pembangunan sekolah dari Yayasan Aviasi Berkat Transformasi Indonesia.                      

Kemudian setelah uang masuk ke rekening Yayasan Aviasi Berkat Transformasi Indonesia, BS meminta laporan penggunaan uang tersebut  dan penggunaan dana hasil Fund Rising sebesar Rp1,2 miliar.

Namun tidak ditanggapi  oleh Zefky Priatelna dan Victor. Malah BS  diberhentikan dari Ketua Pembangunan,  dan dikeluarkan dari Jemaat GGP Love Church beserta keluarganya.


"Ini adalah kemenangan dari Tuhan memperlihatkan kesalahan dan perbuatan oknum-oknum yang mengatasnamakan Tuhan dan mempergunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga berbuat zholim terhadap jemaatnya sendiri." kata Angga, kepada wartawan, di PN Jakarta Timur, Jumat (17/6/2022).

Persidangan  yang telah berlangsung selama 1 tahun tersebut telah berbuah putusan majelis hakim.

Dalam sidang-sidang lalu penggugat menghadirkan sejumlah alat bukti  berupa surat-surat. dan saksi-saksi, serta keterangan ahli yang mengerti di bidang Perdata dan UU yayasan.

"Para tergugat juga memberikan bukti mengajukan saksi untuk menangkis gugatan penggugat dan saksi-saksi lainnya, akan tetapi majelis hakim yang melihat secara jernih mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Majelis hakim mengabulkan kerugian immateriil yang besar hingga Rp1,5 miliar, akibat BS harus menanggung malu karena perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tergugat 1 dan 2, dan juga para tergugat harus tanggung renteng mengembalikan uang sebesar Rp 551.600.136.

Telah terbukti juga di Persidangan bahwa Zifky Priatelna dan Victor telah melakukan perubahan atas konsep pendirian Love school yang berbeda dengan penawaran di awal ketika dilakukan fund rising tanpa pemberitahuan kepada para dontur. 

"Kami juga membuka posko pengaduan untuk korban-korban dari GGP Love Church dan Yayasan Aviasi Berkat Indonesia yang merasa diperlakukan sama dengan klien kami saudara BS untuk segera melapor dan kami juga akan menindaklanjutinya," ujarnya.

Dengan dibukanya posko pengaduan atas korban dari GGP Love Church maka setiap korban-korban dapat melakukan pengaduan ke Kantor Lesmana Sikumbang Muklis and Associates, dengan membawa bukti-bukti yang akan diproses ke tindakan hukum selanjutnya.

"Pelaporan aspek lain juga sedang kami persiapkan untuk bisa membela hak-hak para korban ini. Karena ini sudah masuk unsur-unsur pidana. Akan kami Follow up terus hari demi hari," tutur Muklis Ramlan, SH, MH selaku Founder Lesmana Sikumbang Muklis and Associates.

Sementara itu, dalam keterangannya Zifky Priatelna mengatakan bahwa apa yang dilakukan  adalah suatu kebenaran. Terkait putusan hakim PN Jaktim,  pihaknya akan mempelajarinya. "Kami  akan lakukan upaya hukum atas putusan hakim ini," ujar Zifky.

Melalui Yayasan Aviasi Berkat Indonesia, Zifky dan istri melayani lebih banyak anak-anak miskin dan kekurangan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat