unescoworldheritagesites.com

KPK Terus Mengintensifkan Pemulihan Kerugian Negara - News

: KPK terus menggencarkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan koruptor-koruptor dengan merampas asetnya kemudian melelang yang hasilnya dikembalikan ke negara dengan menyetorkannya ke kas negara.

Hal itulah yang dilakukan KPK atas aset rampasan milik terpidana Yaya Purnomo dan terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Lelangnya menghasilkan uang Rp 59,6 miliar.

Lelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo,  kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara. "Yaitu uang hasil lelang beberapa waktu lalu di antaranya berbagai macam bentuk emas dari terpidana Yaya Purnomo sebesar Rp 1,6 miliar," ungkap Ali Fikri, Sabtu (9/4/2022).

Setoran uang ke kas negara yang berasal dari terpidana Wawan,  kata Ali, jaksa eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp 58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana diputuskan majelis hakim atas nama terpidana Wawan.

"Pemulihan kerugian negara dilakukan KPK dengan melakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp 36,7 miliar. Selain itu ada kesadaran pribadi dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 21,4 miliar sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 58 miliar," tutur Ali.

Secara bertahap, KPK akan terus melakukan penyetoran ke kas negara, di antaranya uang hasil lelang barang rampasan dari para koruptor. "Agar pemulihan lebih optimal diharapkan dari hasil Tindak Pidana Korupsi maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Ali.

KPK juga melakukan penyetoran ke kas negara uang Rp72 miliar dan 2.700 dolar Amerika Serikat (AS) hasil rampasan dan lelang barang atau asset bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dkk ke kas negara.

Menurut Ali Fikri, jaksa eksekutor KPK, Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Eddy Prabowo dkk juga sebagai pemulihan kerugian keuangan Negara. "Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp 72 miliar dan 2.700 dolar AS yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara," tutur Ali.

KPK, kata Ali, terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera kepada para koruptor. Selanjutnya dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara.

Edhy Prabowo selain dihukum lima tahun penjara juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Edhy juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan pengembalian uang oleh Edhy. Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat