unescoworldheritagesites.com

Sistem Integrasi Data Ranmor, untuk Maksimalkan Pendapatan dan Tingkatkan Layanan - News

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi  (Dokumentasi )

: Sistem integrasi data kendaraan bermotor di Samsat (satuan administrasi satu atap) nasional dan daerah bertujuan memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Kebijakan ini sebagai langkah awal untuk memaksimalkan pendapatan daerah.

“Selain memaksimalkan penghasilan pendapatan, juga sekaligus untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Menurutnya, Korlantas Polri segera merapikan data kendaraan bermotor sehingga masyarakat dapat mengesahkan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan membayar pajak kendaraan tanpa harus keluar dari rumah.

Baca Juga: Kakorlantas Soal Imbauan Berkendara Tak Pakai Sandal Jepit : Proteksi Diri Cegah Fatalitas Kecelakaan

Kata Irjen Firman, konsolidasi data yang dilakukan petugas Samsat memiliki banyak manfaat, salah satunya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Korlantas lanjut Firman
telah berdiskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk kemudahan masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor. “Evaluasi yang sering kita dapatkan bagaimana masyarakat yang patuh ingin membayar diberikan kemudahan,” ujarnya.

Sebab, Korlantas Polri ingin menjamin pelayanan maksimal dari seluruh instansi terkait pajak kendaraan kepada masyarakat. Polri tidak menginginkan masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak membayar pajak STNK.

Baca Juga: Irjen Pol Firman: Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

Kata Irjen Firman lagi ada jaminan bantuan dari pemerintah kepada mereka yang mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Meskipun Firman sendiri tidak ingin lakalantas terjadi kepada masyarakat, namun perlu antisipasi.

Selain membangun budaya tertib berlalu lintas, dikatakan Irjen Firman lagi, banyak manfaat jika data kendaraan bermotor dapat berjalan tertib. Salah satunya memudahkan kerja instansi berwenang, yakni Polri, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, dan PT Jasa Raharja menjalankan fungsinya.

Saat ini Tim Pembina Samsat Nasional sedang sosialisasikan penerapan payung hukum sistem integrasi data yang tercantum pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu sosialisasi secara hibrid digelar di Bandung, Jawa Barat yang dihadiri Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri A Fatoni, peserta UPPD Samsat se-Jabar, Dirlantas dan Kasat Lantas se-Jabar, serta para Kepala Perwakilan Jasa Raharja se-Jabar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat