unescoworldheritagesites.com

Minggu, Polri Tegaskan Ferdy Sambo Bukan Ditahan dan Ditangkap tapi Ditempatkan Khusus 30 Hari di Mako Brimob - News

Irjen Ferdy Sambo dijaga ketat polisi selama 30 hari di Patsus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar (Ist)

: Minggu (7/8/2022), Polri menegaskan, Irjen Pol Ferdy Sambo bukan ditangkap dan ditahan tetapi ditempatkan khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar.

Selama ditempatkan khusus di Mako Brimob, Irjen Pol Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, Ferdy Sambo ditempatkan di Patsus Mako Brimob selama 30 hari.

Baca Juga: Podcast Sportcast LPDUK Kemenpora, Sudah Waktunya Atlet Muda Para Atletik Dimatangkan Kejar Paralimpiade Paris

Dalam keterangannya Minggu, disebutkan,  penempatan Ferdy Sambo di Patsus Mako Brimob dalam konteks pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Dedi saat dikonfirmasi lewat pesan instans di Jakarta, Minggu.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jaya Suprana Terpana Rekor Silatnas PPAD

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.

"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8).

Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kominfo Beri Pemahaman Penerapkan Etika, Literasi Digital Penting Bagi Masyarakat

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat