: Kuasa hukum Bharada E Deolip Yumara mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) untuk kliennya terkait kasus yang sedang dihadapi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Deolipa Yumara tiba di Kantor LPSK sekitar pukul 13.45 WIB. Deolipa Yumara didampingi pengacara Burhanudin.
Deolipa menyampaikan kliennya mengakui terlibat dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Namun, Deolipa menegaskan kliennya hanya melakukan tindak pidana yang rinciannya itu menjadi wilayah penyidikan Bareskrim Mabes Polri.
“Ya, Bharada E akui bahwa dirinya terlibat melakukan tindak pidana,” kata Deolipa kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Namun Deolipa belum bisa menjelaskan dalam bentuk apa tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.
“Beliau hanya melakukan tindak pidana,” tuturnya.
Deolipa menjelaskan kedatangan tim kuasa hukum Bharada E dengan maksud ingin mengajukan perlindungan kepada LPSK.
Sebelumnya, Deolipa Yumara mengungkap ada sosok yang menyuruh kliennya untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Deolipa belum dapat memerinci siapa orang tersebut.
“Sudah mengantongi (nama sosok yang menyuruh Bharada E). Belum bisa diungkap, karena masuk wilayah penyelidikan,” kata Deolipa saat dihubungi, pada Minggu (7/8/2022).
Pembunuhan Berencana
Polri menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas Polri Duren Tiga.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan tersangka baru tersebut merupakan ajudan dari istri Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR).