unescoworldheritagesites.com

Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi, Kata Pengacaranya, Bakal Kembali ke Indonesia Hari Senin - News

tersangka korupsi Rp 78 triliun yang saat ini masih buron, Surya Darmadi

 : Gertakan Kejaksaan Agung bakal menyidangkan bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, secara in absentia agaknya menggetarkan buronan KPK itu.

Agaknya dia sadar dengan sidang in absentia, Surya Darmadi yang disangka penyidik Kejaksaan Agung merugikan keuangan Negara Rp78 triliun tidak bisa membela diri. Asetnya yang disita pun tak akan bisa diselamatkan.

Oleh karenanya, buronan yang berstatus tersangka di KPK dan Kejaksaan Agung menunjuk Juniver Girsang sebagai penasihat hukumnya. Juniver pun menjanjikan bakal mengembalikan Surya Darmadi ke Indonesia pada 15 Agustus 2022 atau Senin besok.

“Dia (Surya Darmadi) akan kembali ke Indonesia 15 Agustus 2022 ini,” kata Juniver kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/8/2022).  Juniver menunjukkan surat kuasa terhadap dirinya dari pengusaha yang disebut-sebut bersembunyi di Singapura itu.

Untuk tujuan pengembalian itu,  Juniver meminta untuk dicabut pencekalan terhadap kliennya demi kelancaran mengikuti proses hukum. “Kami sebagai pihak yang sudah berupaya meyakinkan Surya Darmadi agar kooperatif mengikuti  proses hukum Indonesia, memohon agar status cekal terhadap Surya Darmadi dicabut agar yang bersangkutan tidak terhalang untuk hukum mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung," kata Juniver .

Baca Juga: Kejaksaan Agung Bakal Sidangkan In Absentia Buronan KPK Surya Darmadi

Juniver mengklaim bahwa dirinya telah memberikan nasihat kepada Surya Darmadi untuk kooperatif dan data ataupun dokumen untuk membela diri. “Kami telah memberikan advis atau nasihat dan pendapat hukum kepada Surya Darmadi untuk mempersiapkan data-data/dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa membela diri terkait kasusnya," tuturnya.

Surya Darmadi mengaku siap pulang ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum dan akan datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (15/8/2022) besok. "Setelah mempertimbangkan saran dari kami dan setelah berdiskusi dengan Keluarga, Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada Senin, 15 Agustus 2022, tepatnya di Jakarta,"  kata Juniver.

Juniver memastikan Surya Darmadi mengikuti proses hukum di KPK maupun di Kejaksaan Agung. Advokat senior itu menyebutkan kliennya akan datang dari luar negeri. Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.

Juniver mengungkapkan kliennya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini tengah menjalani pengobatan di luar negeri ditambah lagi sudah lansia. Demi proses hukum ini, kata Juniver, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.

Juniver menambahkan, sebenarnya pihak keluarga Surya Darmadi heran dengan penetapan tersangka ini. Sebagai pengusaha, kliennya merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu orang. Keluarga Surya Darmadi juga mengklaim kliennya merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian keuangan negara sebesar Rp78 triliun. Saya saja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya?,” ungkap Juniver menirukan kliennya.

Baca Juga: KPK Bakal Lebih Intensifkan Koordinasi dengan Kejagung Buru Surya Darmadi Alias Apeng

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus Surya Darmadi di Kejaksaan Agung bermula pada 2003. Selaku pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman, yang menjabat Bupati Indragiri Hulu saat itu. Dia mengatakan keduanya diduga kongkalikong terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat