unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Bakal Sidangkan In Absentia Buronan KPK Surya Darmadi - News

perkebunan sawit PT Duta Palma Group yang telah disita Kejaksaan Agung

: Penyidik Kejaksaan Agung mengintensifkan pengusutan dugaan kasus korupsi terkait alih fungsi hutan menjadi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan tersangka Surya Darmadi yang ditaksir merugikan negara Rp78 triliun.

Hal itu dilakukan Kejaksaan Agung karena sedang diupayakan untuk menyidangkan kasus Surya Darmadi secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa. Kendati KPK yang terlebih dahulu menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka namun kabur sehingga dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih berkeinginan kuat ringkus buronan tersebut, Kejaksaan Agung berpikir lebih cepat digelar persidangan kasusnya lebih baik.

Untuk itu penyidik Kejaksaan Agung menggenjot pemeriksaan para saksi.  “Adik  SD (Surya Darmadi) berinisial JRT, Jum'at (12/8/2022), diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (13/8/2022).

Selain JRT,  penyidik juga memeriksa 4 saksi lainnya masing-masing RD selaku Direktur PT Bahana Inti Sejahtera, PA selaku Direktur PT Darmex Biofuel, KG selaku Manager Finance PT Darmex Plantation, dan BW selaku Building Manager Gedung Menara Palma. ”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Ketut.

Baca Juga: KPK Bakal Lebih Intensifkan Koordinasi dengan Kejagung Buru Surya Darmadi Alias Apeng

Penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah memeriksa anak dari bos pemilik PT Duta Palma Group itu berinisial AD; dan adik Surya Darmadi berinisial SW. SW diperiksa dalam kapasitas sebagai direktur di beberapa anak usaha milik Surya Darmadi. Tidak itu saja, Kejaksaan Agung juga periksa keponakan Surya Darmadi berinisial AF dalam kapasitas sebagai pengurus PT DPN di Riau.

Terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang ini Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group. Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman, yang menjabat Bupati Indragiri Hulu saat itu. Dia mengatakan keduanya diduga kongkalikong terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan skenario persidangan in absentia untuk Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu.

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi  sampai saat ini masih menjadi buron dan telah masuk DPO KPK. Menyikapi hal itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan persidangan in absentia atau persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa ini akan dilakukan bila Surya Darmadi tak bisa dipulangkan ke Tanah Air. Hal itu juga dilakukan mengingat penyidik memiliki batasan waktu untuk proses penyidikan.

"Ada batasan waktu untuk proses penanganan perkaranya. Lagi pula, ada SOP (standard operating procedure) kalau nanti kesulitan untuk menghadirkannya ya nanti kita sidang in absentia," kata Febrie.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU Buronan KPK

Menurut Febrie, persidangan secara in absentia ini tidak akan menghalangi upaya Kejaksaan Agung untuk memulangkan SD ke Indonesia. Justru keputusan yang berkekuatan hukum tetap dapat memperkuat Kejaksaan untuk melakukan ekstradisi terhadap SD. "Sidang in absentia tidak menghilangkan peluang memulangkannya, malah punya keputusan berkekuatan hukum tetap memperkuat permintaan diekstradisi," kata Febrie.

Febrie menyebut persidangan in absentia juga tidak akan menghalangi penyidik dalam upaya pemulihan aset  atau yang ditaksir merugikan negara Rp 78 triliun. Dengan atau tanpa Surya Darmadi, ucap Febrie, penyidik akan tetap merampas aset-aset yang berkaitan dengan kasus ini.

"Jika sidang in absentia yang rugi malah dia, karena tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna. Tujuan kita untuk penyelamatan asset Negara dengan merampas asetnya," ujarnya.

Di pihak lain, KPK yang sudah lama memburu dan telah men-DPO-kan Surya Darmadi masih belum mau menyidangkan Surya Darmadi secara in absentia. Lembaga antirasuah yakin masih ada peluang menangkap bos PT Duta Palma Group tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

"Sidang in absentia, kalau masih berpeluang untuk membawa kembali ke Indonesia, jangan dulu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

Baca Juga: KPK Berupaya  Menangkap Bupati Ricky Ham Pagawak Terduga Koruptor yang Kini Sembunyi di PNG

Menurut dia, lebih baik KPK dan Kejaksaan Agung bekerjasama memburu Suryadi Darmadi yang kini berstatus buronan. Apalagi, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare.

Surya Darmadi menjadi buronan KPK sejak 2019 terkait Surya diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara dalam Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014. Sedangkan Kejaksaan Agung menetapan Surya Darmadi sebagai tersangka pada Senin (1/8/2022). Surya diduga menguasai lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu Riau secara melawan hukum sehingga negara dirugikan Rp 78 triliun sejak 2003.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat