unescoworldheritagesites.com

Jaksa Tuntut Pengeroyok Pegiat Media Sosial dan Dosen UI Ade Armando Dua Tahun Penjara - News

saksi korban Ade Armando saat dirawat di rumah sakit usai dikeroyok

 

: Para terdakwa pengeroyokan pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dituntut masing-masing dua  tahun penjara oleh JPU dalam kasus pengeroyokan yang sebabkan Ade Armando menderita luka-luka hingga sempat harus dirawat intensif di rumah sakit.

"Para terdakwa dipidana penjara masing-masing dua tahun diporong masa tahanan,”  kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Keenam terdakwa tersebut masing-masing Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja.

Pengeroyokan, menurut JPU dalam requisitornya, dilakukan para terdakwa berawal ketika Marcos Iswan menendang saksi korban Ade Armando hingga terjatuh. Terdakwa Komar kemudian memukul menggunakan tangan kanan mengenai rahang kiri, dan kepala korban sekali, saat korban Ade Armando dikerumuni massa.

Terdakwa Abdul Latif memukul pipi kiri Ade Armando, disusul Muhannad Bagja menarik kaus saksi korban Ade Armando, dan Al Fikri Hidayatullah memukul bagian mata sebelah lagi-lagi dengan tangan kosong sebelah kanan bahkan menendang sebanyak tiga kali mengenai bagian paha dan perut menyebabkan Ade Armando  jatuh tersungkur.

Baca Juga: Ade Armando Dibezuk Wantimpres, Riuh Dibahas Di Medsos

Dhia Ul Haq tak mau ketinggalan. Dia dari arah belakang  memukul kepala bagian belakang Ade Armando dengan tangan kanan.

Keenam terdakwa didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka kepada Ade Armando. Jaksa mengatakan Ade Armando dikeroyok di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada 11 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Para terdakwa dengan terang-terangan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka di tubuh dan menghancurkan barang-barangnya,” kata JPU.

Perbuatan keenam terdakwa sempat diikuti oleh massa lainnya. Massa juga ikut memukul dan menarik pakaian Ade Armando hingga jatuh ke jalan sebelum diamankan petugas.

Akibat perbuatan keenam terdakwa, Ade Armando mengalami luka-luka pada bagian kepala dan wajah. Ade Armando juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit saat itu.

Baca Juga: Kurang Dari 24 Jam Ditangkap, Dua Dari Enam Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Ditangkap

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP,” demikian JPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat