unescoworldheritagesites.com

Sidang Kode Etik, Terbukti Bersalah Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri - News

Ferdy Sambo  (Istimewa )


: Ferdy Sambo resmi dipecat dari Keanggotaan Polri. Dia dinyatakan terbukti melanggar kode etik Profesi Polri (KEPP) dan diganjar pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Demikian putusan sidang KEPP terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jumat dinihari (26/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri!!" ujar Ahmad Dofiri.

Baca Juga: Di Tengah Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf dan Siap Bertanggungjawab

Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang etik sejak Kamis pukul 09.00 WIB.

Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan dari berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

Baca Juga: Kapolri: Kasus Pembunuhan Brigadir J Oleh Irjen Ferdy Sambo Pil Pahit bagi Polri

"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul kepada wartawan.


Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).

Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat