unescoworldheritagesites.com

Rugikan Miliaran Rupiah, PMJ Proses Kasus Penggelapan Alkes Antigen oleh Perusahaan Alkes - News

Direktur PT FIP Hari (pelapor) (Sadono )

: Polda Metro Jaya memproses dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga merugikan pelapor yaitu PT Fidel Inti Prima (FIP) senilai Rp 24,4 miliar. Pihak terlapor yaitu PT RCJ.

Dalam laporan polisi No:LP/B/3075/VI/202/SPKT /POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022, perusahaan RCJ diduga menggelapkan alat kesehatan Antigen merk Taishan dan Clungene.

"Pada pemeriksaan hari ini, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum PP Muhammadiyah Agus Samsudin. Yang bersangkutan dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi kasus penggelapan dan penipuan yang kami laporkan," kata Direktur PT FIP Hari kepada awak media di Mapolda, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Bahas Penyesuaian Harga BBM, Polda Metro dan Kodam Jaya Rakor Antisipasi Gejolak di Masyarakat

Terkait pemeriksaan terhadap saksi Agus Samsudin, kapasitasnya sebagai petinggi di majelis pembina kesehatan, mengingat PT RCJ merupakan badan amal usaha Muhammadiyah di bawah pengawasan Badan Pengawas Harian (BPH) Rumah Sakit Islam Jakarta.

Baca Juga: Berantas Kejahatan Resahkan Masyarakat, Komitmen Polda Metro Berantas Kejahatan Sesuai Perintah Kapolri

Lebih lanjut Hari menjelaskan,
berdasarkan perjanjian kontrak jual beli  antara kedua perusahaan tersebut, PT. RCJ belum sepenuhnya melakukan pelunasan pembayaran atas barang Antigen yang telah dikirim.

“Sesuai keterangan, PT RCJ akan menjual barang Antigen tersebut ke jaringan Rumah Sakit Islam yang tersebar di wilayah Pulau Jawa. Tapi Antigen tersebut diduga dijual kepada pihak ke tiga yang bukan sepenuhnya ke jaringan RS Islam.

Terkait dengan ketidaktepatan perjanjian (ingkar janji), PT FIP sudah melakukan berbagai upaya, seperti mediasi dan somasi terhadap PT RCJ.

“Kami (pihak FIP) sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi hingga mengirim somasi ke PT Ruslam Cempakaputih Jaya melalui kuasa hukum. Tapi hingga kini tidak ada itikad untuk menyelesaikan dari pihak terlapor, sehingga terpaksa kami menempuh langkah seperti ini (laporan polisi),” kata Hari.

Sebelum memeriksa Agus Samsudin, Polda Metro juga telah memeriksa saksi Riyanto 25 Agustus 2022. Riyanto, kata Hari, merupakan Direktur PT RCJ. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat