unescoworldheritagesites.com

Motor Besar dan Uang Senilai 50 M Disita, Bareskrim Ungkap Penyelundupan Narkoba Sindikat Malaysia Terbesar - News

Barang bukti motor besar, uang tunai dan lain lain diduga hasil pencucian uang (Sadono )

: Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkap sindikat narkoba antar negara. Sedikitnya 3 orang tersangka diamankan berikut barang bukti 47 Kg narkoba jenis sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Krisno H Siregar, SIK, MH pada Jumat (9/9) mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba antar negara ini dilakukan pada 12 April 2022 lalu, di wilayah perairan Bengkalis – Riau.

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing M. Nofriadi, Heriadi dan M. Daod. Bersama ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti 47 Kilogram narkoba jenis sabu asal Malaysia.

Baca Juga: Terima Uang dari Bandar Narkoba, Mantan Kapolres Bandara Soeta Dipecat

Dijelaskan Krisno, dari penyidikan ketiga tersangka diketahui tersangka lainnya yang terlibat dalam tindak pidana narkoba tersebut. Sehingga pihaknya mengeluarkan status DPO terhadap tersangka lainnya yaitu AM alias AT (napi) dan ABD alias DL.

“DL akhirnya berhasil ditangkap pada 12 Juni 2022 lalu di Kota Peukan Baru, dan saat ini berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh Kejagung RI. Dari kedua tersangka DPO tersebut terungkap keterlibatan tersangka lainnya atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent yang berhasil ditangkap pada 26 Juli 2022 di sebuah Hotel di Bali,” sebut Krisno.

Pidana Narkoba

Pers rilis pidana narkoba dan pencucian uang
Lanjutnya, kepada petugas tersangka Fauzan mengaku barang bukti 47 Kg sabu yang diamankan bersama 3 tersangka sebelumnya dipesan kepada Uncle Jack warga Malaysia. Pemesanan sabu dilakukan via telepon dan selanjutnya menggunakan jasa tersangka M. Nofriadi sebagai becak laut.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak UMKM

“Dalam kasus ini, penyidik menemukan informasi dan data-data yang mengarah adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Fauzan Afriansyah. Sehingga terhadap Fauzan ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika,” ungkap Krisno.

Tambahnya, proses pembelian sabu kepada Uncle Jack (WNA) dilakukan Fauzan melalui transfer menggunakan beberapa rekening bank atas nama orang lain, ke beberapa rekening penampung atas nama IK, MM, TN dan SNL.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp. 1 M maksimak Rp. 10 M ditambah sepertiga.

Subsidair pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp. 800 Juta maksimak Rp. 8 M ditambah sepertiga.

Untuk Tindak Pidana Pencucian Uang dikenakan pasal 3 dan 4 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat