unescoworldheritagesites.com

Pemohon Praperadilan Merasa Dikriminalisasi, Hakim Diminta Kabulkan Seluruh Permohonan - News

Pengadilan Negeri Jakarta Utara

 

 

: Merasa dirinya sebagai korban kriminalisasi sampai  status hukumnya sebagai  tersangka, seorang wanita berinisial Yan tidak mau perkaranya diselesaikan lewat restorative justice. Wanita yang mengaku dipacari hingga sempat hamil  itu memilih melaporkan terlapor Rud ke Polda Metro Jaya dan melakukan perlawanan secara hukum.

Melalui penasihat hukumnya, Dr Andriano SH MH dan Hadi Apri Handoko SH MH, Yan  justru meminta dilakukan penundaan restorative justice di Polda Metro Jaya. Yan juga balik melaporkan Rud ke Polda Metro Jaya sesuai LP Nomor: LP/B/2076/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 April 2022.

Dalam pengaduannya, terlapor Rud diduga telah melakukan beberapa tindak pidana. Antara lain yang melanggar pasal 347 ayat (1) KUHP, pasal 351 ayat (1), (2) dan (4) KUHP serta pasal 372 KUHP. Pasal terakhir ini terkait dengan tindak pidana penggelapan uang sekitar Rp 5 miliar milik Yan. Uang tersebut diduga dipergunakan membeli satu unit mobil Mini Cooper B 2896 UOM dan mobil Mercedes Benz.

Terlapor Rud sendiri melaporkan Yan ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP. Obyek perkaranya satu unit mobil Mini Cooper B 2896 UOM.

Baca Juga: Pemasukan Tersangka Pemohon Prapid Ke DPO Dituding Bertentangan Perkap

“Padahal, mobil Mini Cooper B 2896 UOM  dibeli dengan menggunakan uang klien kami,” ungkap Dr Andriano SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (15/9/2022).

Atas alasan itu, atau adanya dugaan pemutarbalikan fakta dan rekayasa kasus mendorong kliennya menempuh upaya hukum melaporkan balik pelapor (Rud) bahkan kemudian mempraperadilankan Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Kasusnya sendiri berawal dari perkenalan Yan dan Rud sebagai agen asuransi Panin Dai-Ichi Life di Jakarta. Mereka berpacaran sampai Yan hamil. Rud disebutkan menyuruh Yan meminum suatu cairan yang disebutkan sebagai penguat kandungan. Kenyataannya justru kandungan Yan yang gugur.

Selama keduanya bergaul, uang Yan sekitar Rp 5 miliar yang disimpan di rekening adik dan kakaknya dipergunakan Rud untuk membeli mobil Mercedes Benz atas nama Yan.  Namun yang mempergunakan Rud. Selain itu dibeli pula Mini Cooper atas nama Rud tetapi yang mempergunakan Yan.

Setelah sering terjadi percecokan antara Rud dengan Yan, diam-diam Rud membaliknama mobil Mercedes Benz yang tadinya atas nama Yan menjadi atas namanya sendiri. Sedangkan mobil Mini Cooper atas nama Rud namun digunakan Yan dilaporkan telah digelapkan Yan.

Baca Juga: Berdasarkan Dalil dan Bukti, KPK Minta Hakim Tunggal Tolak Praperadilan Bupati Mimika

“Atas berbagai rekayasa dan pemutarbalikan fakta itulah klien kami mempraperadilankan Polsek Penjaringan. Korban kok dijadikan tersangka,” kata Andriano.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat