unescoworldheritagesites.com

Catut Nama Institusi Mahkamah Agung untuk Menipu, Direktur CV ZIF Duduk di Kursi Pesakitan - News

sidang kasus penipuan dan penggelapan catut nama institusi Mahkamah Agung

 

 

:  Berbagai cara atau modus dilakukan pelaku penipuan. Akibatnya, sama saja harus berhadapan dengan proses hukum. Itu pula yang dijalani Direktur CV ZIF Sopan Sofyan didudukan di kursi pesakitan atau diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (21/9/2022). Dia dipersalahkan atau  diduga melakukan penipuan dengan membawa-bawa atau mencatut  nama  institusi Mahkamah Agung (MA).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachman Rajasa di PN Jakarta Utara, Rabu (21/9/2022), disebutkan bahwa pada Februari 2018 terdakwa Sofyan melakukan pengorderan 880 serbuk printer. Order yang dia buat sendiri itu kemudian digunakan untuk bekerjasama dengan PT Star Omega Abadi dalam bentuk pengadaan barang untuk kantor MA.

"Saksi Tjia Anthony Darmawan yang merupakan Direktur Utama PT Star Omega Abadi menerima dokumen tersebut, lalu meneliti dan menyetujui pengadaan barang dimaksud  dan dibuatkan berita acara serah terima barang,"  demikian JPU Rachman Rajasa saat membacakan surat dakwaannya, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Unsur Penipuan Meyakinkan, Hakim Diminta Tolak Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa Subandi Gunadi

Namun, ternyata  ketika salah seorang karyawan PT Star Omega Abadi melakukan pengecekan ke MA, diketahui bahwa MA tidak pernah melakukan kerja sama dengan terdakwa tersebut.

Kendati segera diketahui tetap saja saksi korban telah menderita kerugian. JPU menyebutkan kerugian Anthony Darmawan akibat kasus penipuan tersebut senilai Rp913 juta.

Atas perbuatannya itu, Sopan dipersalahkan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan. Atau kedua  Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Pelaku Penipuan Melalui Media Elektronik Dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Terdakwa maupun pembelanya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait surat dakwaan JPU tersebut, sehingga majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pecan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari penuntut umum.

Majelis hakim meminta agar saksi-saksi penting, terlebih saksi korban, lebih dulu dihadirkan untuk dimintai keterangan mengapa kasus penipuan tersebut sampai terjadi.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat