: Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus KDRT yang dilaporkan artis Lesti Kejora dengan terlapor suaminya, Rizky Billar (RB) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2348/IX/ 2022/ SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 28 September 2022.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (30/9/2022), mengatakan kronologis kejadian, pada Rabu tanggal 28 September 2022, sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB di Jl. Gaharu III No. 10 A Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor (Muhammad Rizky alias Rizky Billar) terhadap korban (Lestiani alias Lesti Kejora ).
Baca Juga: Dilaporkan Lesti Kejora Istrinya Risky Billar Terancam 15 Tahun Penjara Kasus KDRT
Korban dan terlapor merupakan suami istri. Lesti mengatakan, Rizky ketahuan berselingkuh. Lesti marah dan minta dipulangkan kerumah orang tuanya. Mendengar itu Rizky emosi dan melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban.
Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Heboh Keretakan Hubungan Lesti - Rizky Billar, Lesti Lapor Dugaan KDRT
Diperoleh keterangan, saat Lesti Kejora membuat laporan polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sosok Devina jadi sorotan netizen.
Warganet menyerbut akun media sosial Devina dan menuding bahwa ia adalah selingkuhan RB.
Dalam kasus ini Pelapor di jerat dengan Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). " kata Endra Zulpan mengakhiri. ***