unescoworldheritagesites.com

Menkopolhukam Apresiasi Kapolri Tegas Memasukkan Tahanan Tersangka Putri Cendrawathi - News

Menkopolhukam Mahfud MD

 

: Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan apresiasinya ke Kapolri  Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan ketegasannya memasukan ke dalam tahanan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Bagus, di tengah masyarakat ada keraguan seakan-akan Polri enggak serius. Dengan penahanan itu Kapolri itu jelas sudah sangat serius sejak awal menanggapi seruan masyarakat," ujar Mahfud MD seusai mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Monumen Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, Kapolri dan jajarannya telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka hingga saksi-saksi, dan akhirnya bisa membuktikan dugaan tembak menembak tidak benar, karena yang terjadi adalah pembunuhan berencana.

"Kunci semua itu ada di Kapolri. Dijanjikan perkara itu akan segera P21, dan sekarang betul-betul P21. Masyarakat mengatakan kok tidak ditahan Putri Candrawathi, sebelum tahap dua sudah ditahan pula," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri: Putri Candrawathi Kita Tahan untuk Permudah Proses Penyerahan Berkas Ke Kejaksaan

Penahanan istri Ferdy Sambo itu, kata Mahfud MD yang dikenal sering bicara blak-blakan,  sudah tepat dan  bisa dilakukan setelah masuk tahap memenuhi syarat untuk disidangkan atau tinggal tunggu penyerahan dokumen serta para tersangka ke Kejaksanaan Agung.

"Sebenarnya penahanan itu bisa dilakukan besok saat penyerahan barang bukti dan tersangka lalu ditahan. Tapi ini ditahan duluan agar mempermudah penyerahan," tuturnya. "Saya kira sampai saat ini Kapolri serius menangani ini, tidak ada sesuatu yang mencurigakan," kata Mahfud MD. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo dengan kawan-kawan merupakan perkara biasa dan tidak ada yang spesifik.

“Kasusnya jadi sorotan masyarakat karena pelakunya membedakannya. Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat karena para pelakunya itu,” ujarnya. Meski kasusnya biasa, pihaknya (30 jaksa) dikatakan sudah siap membawa dan menggelar kasus tersebut di pengadilan.

"Persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini," ujarnya lagi.

Baca Juga: Kapolri Minta Polwan Raih Lagi Kepercayaan Masyarakat Lewat Pendekatan Humanis

Terdapat dua berkas perkara tindak pidana menjerat bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Burhanuddin menyebutkan memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan. "Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Kita sudah siapkan untuk kasus FS,” ungkapnya.

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masing-masing Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain itu, kasus obstruction of justice dengan tujuh tersangka masing-masing Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria (KBP ANP), Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat