unescoworldheritagesites.com

Lampaui Kewenangan, Deolipa Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan di PTUN - News

Pengacara Deolipa gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan  (Sadono )

: Ancaman memperkarakan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, bukan gertak sambal. Merasa telah melampaui kewenangannya, kedua lembaga ini digugat Tim Pengacara Merah Putih, karena merekomendasikan Polri mengusut kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J.

Deolipa Yumara yang juga mantan pengacara Bharada E menilai rekomendasi  Komnas HAM dan Komnas Perempuan tersebut telah melampaui kewenangannya.

"Besok Selasa saya mewakili Tim pengacara merah putih akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan persoalan mengenai ada dugaan mereka melampaui kewenangannya dalam menyatakan mengenai hasil kesimpulan mereka mengenai (kasus) Yosua," katanya seusai peluncuran majalah AB di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Laporkan Seorang WNA Belanda Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen, Deolipa Yumara: Ada Persoalan Krusial!

Mereka, kata Deolipa menyampaikan dalam dugaannya Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Ini harus digugat karena bukan porsi mereka menyampaikan ini, ini adalah porsinya pengacara atau penegak hukum lain, yaitu Kepolisian dalam hal ini Bareskrim. karena mereka bukan lembaga pro Justitia ," ujarnya.

"Gak usah ngatur-ngatur atau memperkeruh suasana seloah-olah ini menjadi suatu petunjuk ini yang berbahaya," kata Deolipa.

Baca Juga: Deolipa Yumara Ancam Gugat Komnas HAM Jika Tak Cabut Dugaan Kekerasan Seksual

Deolipa menyebut kenapa dirinya menyampaikan hal ini, karena ia mendapat kabar bahwa juru bicara KPK Febri Diansyah menjadi pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Kenapa saya sampaikan ini karena kemarin saya dapat kabar saat Febri menjadi pengacara Putri, mereka sempat mengatakan akan memakai dokumennya Komnas HAM dan Perempuan sebagai bagian dari pada barang bukti atau petunjuk di persidangan," ungkapnya.

"Nah ini saya gak mau, makanya besok saya akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam gugatan perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum di PTUN," tutur Deolipa.

Deolipa menambahkan, mengapa ia menggugat ke PTUN, karena surat permintaan klarifikasi dan penarikan pernyataan dari Komnas HAM dan Perempuan tidak diresponnya.

"Kenapa saya mendaftarkan (PTUN), karena beberapa minggu kemarin saya sudah mengajukan surat permintaan klarifikasi atau penarikan pernyataan dari Komnas HAM dan Perempuan, ternyata mereka tidak merespon," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat