unescoworldheritagesites.com

Deolipa Yumara Janji Bakal Ngoceh Terus Jika Tersangka Putri Chandrawathi Tak Kunjung Ditahan - News

Putri Chandrawathi saat rekontruksi. (foto dok PMJ)

: Advokat Deolipa Yumara dan anggota DPR RI Fadli Zon sama-sama menyoroti masih bebas atau belum ditahan Putri Chandrawathi. Padahal, ancaman hukuman dari pasal yang dipersalahkan kepada wanita itu maksimal pidana mati, seumur hidup atau setidaknya 20 tahun penjara.

Fadli Zon menuding ada diskriminasi dalam penegakan hukum khususnya terkait kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tersangka lain ditahan, kok PC tetap bebas, termasuk sampai rekontruksi yang bersangkutan tampil modis.

Menurut Deolipa Yumara, mantan eks penasihat hukum Bharada E alias Richard Eliezer menyatakan rasa jengkelnya melihat istri Irjen Ferdy Sambo tersebut, Putri Candrawathi yang masih belum meringkuk di dalam tahanan hingga saat ini.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua kok masih bebas. Tidak ada dalam sejarah tersangka pembunuhan berencana masih bebas berkeliaran saat rekontruksi,” ujar Deolipa, Rabu (31/8/2022).

Sementara, Johnson Panjaitan dan Kamarudin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Brigadir Yoshua,  menyampaikan rasa kesalnya setelah diusir dari lokasi rekonstruksi kasus Yosua.

Kamarudin menilai tidak transparan rekontruksi tersebut. Kamaruddin Simanjuntak dan Johson Panjaitan tidak boleh ikut menyaksikan dan dipersilahkan keluar dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dan hanya bisa menunggu di luar.

Baca Juga: Rekam Jejak Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

Deolipa pun memberikan tanggapannya terkait kejadian tersebut. ¨Setiap ada rekonstruksi itu semua orang boleh hadir, pengacara juga boleh hadir, itu memenuhi rasa keadilan semua orang boleh dilibatkan, gak boleh ada yang melarang. 

“Seharusnya nonton saja tidak apa-apa, hanya perlu dibatasi,” kata Deolipa Yumara. Dia terus menyoroti keberadaan Putri Candrawathi. “Saya sudah mengalami berbagai macam kasus pembunuhan, saya ikuti juga dan saya kadang-kadang jadi pengacara terlapor atau sebaliknya. Tidak pernah satu orang pun yang ikut membunuh dalam kasus pembunuhan berencana tidak ditahan,” ujarnya.

Fadli Zon menyebutkan kasus yang menimpa Bunda Mery, warga Jalan Pesantren Sultan Sabuan Adam, RT 03/RW 06 Kelurahan, Kotabumi Udik, Lampung Utara, sungguh berbeda. Bunda Mery ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi meski Mery memiliki anak kecil dan merawat ibunya.

Berbanding terbalik dengan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang hingga saat ini belum ditahan. "Diskriminasi hukum. Aktivis Bu Merry punya anak kecil dan ibu yang sedang sakit  dan harus dirawatnya. Tetapi beda dengan Bu PC yang bebas, Bu Merry ditahan. Tuduhannya membawa anak kecil dalam sebuah aksi demonstrasi. Padahal sudah ada testimoni dia tak bawa anak kecil. Kasus "remeh" @mohmahfudmd @MardaniAliSera," demikian Fadli Zon di akun Twitternya, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Kejari Kotabumi menahan aktivis perempuan yang akrab disapa Bunda Mery (47) usai Polres Lampung Utara melimpahkan berkas perkara, Selasa (9/8/2022). Bunda Mery langsung dibawa ke rumah tahanan. Sebelumnya dia sempat mendapat penangguhan penahanan dari Polres setempat.

Polres Lampung Utara menyebutkan, pelaku mengajak atau merekrut anak-anak untuk mengikuti kegiatan aksi damai tanpa perlindungan jiwa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat