unescoworldheritagesites.com

Ferdy Sambo dan Istri Putri Chandrawathi Dkk Segera Duduk di Kursi Pesakitan PN Jakarta Selatan - News

tersangka Ferdy Sambo saat beralih status penahanan dari penyidik ke penuntut umum

 

: Tinggal setahap lagi Ferdy Sambo dan istri Putri Chandrawathi dengan kawan-kawan (dkk) bakal duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu terjadi setelah barang bukti, berkas dan para tersangka telah ditahapduakan penyidik Bareskrim Polri ke penuntut umum Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Tahap berikutnya yang akan dilakukan penuntut umum yaitu menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Selanjutnya Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH menunjuk majelis hakim untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu. Kemudian majelis hakim yang dipercaya menuntaskan perkara yang begitu banyak menyedot perhatian masyarakat ini menetapkan hari sidang perdana pembacaan surat dakwaan.

Para tersangka kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, jaksa penunutut umum menerima tanggang jawab tersangka dan barang bukti yang diserahkan hari ini," kata Jampidum Fadil Zumhana, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Penahanan Putri Candrawathi Tepis Perlakuan Diskriminasi bagi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Fadil menerangkan perihal barang bukti, pihaknya telah melakukan verifikasi, sehingga pelimpahan tahap dua bisa dilakukan hari ini.  "Kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur undang-undang bahwa JPU sesuai hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," tutur Fadil.

dua tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J
dua tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J

 

Dia memastikan pihaknya bakal segera melimpahkan berkas ke pengadilan. Dengan begitu, kasus ini bisa segera mendapat kepastian hukum. "Kami ingin perkara ini secepatnya mendapat kepastian hukum. Kami tidak akan menunda-tunda dan sesegera mungkin melimpahkan ke pengadilan, karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan tinggal menyempurnakan saja," tutur Fadil. 

Terdapat dua kasus terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pertama, kasus pembunuhan berencana, dan kedua; obstruction of justice atau perintangan penyidikan. 

Lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima tersangka ini, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider 338 Junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga: PC Diduga Lecehkan Brigadir J, Tak Mungkin Bawahan Berupaya Jilat Istri Komandan

Sedangkan tujuh tersangka obstraction of justice yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Birgadir J telah diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan, Selasa (4/10/2022). Antara lain berupa empat pucuk pistol berikut dengan magasine dan sejumlah peluru.
Hasil penyidikan dan sebagaimana tercatat dalam berkas perkara, tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat ternyata bukan akibat tembak menembak dengan Bharada E, melainkan nyawanya dihabisi atas perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat