unescoworldheritagesites.com

Upaya Pemerintah Berantas Korupsi dan Mafia Peradilan Dinilai Kerap Dipatahkan di Mahkamah Agung - News

Mahkamah Agung

 

: Menkopolhukam Mahfud MD mengakui sulit berantas mafia hukum yang sudah dilakukan di internal pemerintah. Pasalnya, penegak hukum sendiri tidak sepenuhnya mendukung. Bahkan kerap gembos atau patah di pengadilan.

"Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan," demikian Mahfud MD di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022).

Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo kecewa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga yudikatif. “Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen,” kata Mahfud.

Menurutnya, pemerintah selama ini sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tetapi sering gembos di pengadilan. Terlebih, pemerintah selama ini juga telah menindak tegas kasus korupsi di lingkungan pemerintah. Dicontohkan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan kasus satelit di Kementerian Pertahanan.

Mahfud MD menilai, Kejaksaan Agung selama ini sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. Begitu juga dengan KPK.  "Tetapi kerapkali usaha-usaha yang bagus itu gembos di Mahkamah Agung," katanya.

Baca Juga: Rotasi Rutin Diharapkan Dapat Memutus Mata Rantai Mafia Peradilan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyoroti ada terpidana koruptor justru dipotong masa tahanannya hingga dibebaskan oleh pengadilan. Sayangnya, pemerintah yang eksekutif  tidak bisa intervensi MA karena tergolong kamar yudikatif.

"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum yang sudah gila-gilaan," ujarnya.

Terkait hal ini, di kalangan pers kerap pula dimunculkan istilah manakala MA menyunat, mendiskon, meringankan bahkan meng-onzlagh-kan putusan kasus korupsi. Tidak hanya dalam upaya hukum kasasi, di tingkat upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang seringkali tanpa novum atau bukti baru pun terjadi sunat, diskon hukuman yang sesungguhnya sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengaku sedih atas kasus OTT KPK yang berujung penahanan hakim agung Sudrajad Dimyati bersama seorang hakim yang bertugas sebagai panitera pengganti dan empat PNS MA.

Baca Juga: Penyidik KPK Kembangkan Kasus Suap SD ke Mafia Peradilan Lainnya di MA

“Semua sedih, kecewa, geram dengan kejadian ini. Sungguh, ini musibah yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Namun kesedihan, kepiluan, kekecewaan ini tidak boleh membuat kita lalai, tapi harus membuat kita melihat ke depan. Kita harus pandai mengambil hikmah dari musibah ini," kata Syarifuddin sebagaimana dilansir website MA, Selasa (27/9/2022).

Syarifuddin kemudian mengajak seluruh hakim agung dan hakim ad hoc di MA membaca kembali pakta integritas yang mereka pernah ucapkan saat mereka dilantik. Hal ini bertujuan untuk menguatkan kembali komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan. Seluruh yang hadir datang dengan menggunakan baju toga lengkap.

Penguatan pakta integritas bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan. "Saya harapkan jangan pernah terjadi lagi penyimpangan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dibebankan, yang diamanahkan kepada kita semua. Saya ingin kita bersama-sama dengan ikhlas, dengan tulus, dengan kemauan sendiri, dengan tekad sungguh-sungguh mematuhi kode etik pedoman prilaku hakim," harapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat