unescoworldheritagesites.com

KPK Bakal Memeriksa Ketua MA HM Syarifuddin Terkait Kasus Korupsi Sudrajat Dimyati - News

MA

: Penyidik KPK kemungkinan besar bakal memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata yang menjerat hakim agung terkena operasi senyap Sudrajad Dimyati.

“Sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, bakal dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," kata Jubir KPK Ali Fikri, Minggu (25/9/2022).

Pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Ali Fikri menyebutkan, setiap yang diduga mendengar, mengetahui, atau melihat kejadian suatu pidana maka besar kemungkinan dimintai keterangan untuk membuat perkara lebih jelas dan terang benderang.

"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," kata Ali.

Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya juga menyebut, terdapat hakim agung lain yang diduga terlibat dalam kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menduga hakim agung lain yang terlibat yakni dua orang.

Lazimnya yang menangani/memutus suatu perkara di MA sedikitnya tiga hakim agung, malah bisa lebih menjadi lima. Oleh karena tidak hanya satu hakim agung saja yang putus perkara yang ditangani majelis, maka berlaku dissenting opinion atau pendapat berbeda. Kalau hanya ketua majelis hakim yang menginginkan putusan B misalnya, bisa saja dua anggota berpendapat lain A misalnya. Maka logikalah kalau ada lagi hakim agung yang terlibat selain Sudrajat Dimyati.

Baca Juga: Kasus OTT di MA Hakim Agung Sudrajat Dimyati Tersangka 

"Ya ada hakim agung lain katanya terlibat, kalau enggak salah dua jadinya, itu juga harus diusut, dan hukumannya harus berat juga, karena ini hakim. Hakim itu kan benteng keadilan," kata Mahfud MD dalam kanal YouTube, Sabtu, (24/9/2022).

Mantan pengawal konstitusi itu mewanti-wanti jangan sampai ada yang melindungi hakim yang terlibat kasus korupsi. Alasanya, hanya kerugian yang didapat dari melindungi hakim yang korup. "Jangan melindungi, karena sekarang zaman transparan, zaman digital. Kalau anda melindungi, akan ketahuan," kata Mahfud MD.

Ketua Kamar Pengawasan MA  Zahrul Rabain mengakui tersangka Sudrajad Dimyati sempat menemui Ketua MA Syarifuddin,  Jum'at (23/9/2022). Zahrul menyebut, Dimyati menemui Syarifuddin untuk menjelaskan kasus yang menyeretnya menjadi tersangka KPK.

Zahrul mengatakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  jika aparatur pengadilan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna mengahadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya.

Zahrul menyebut MA selama ini berusaha dan tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas aparatur pengadilan. "Oleh sebab itu kami dari MA akan memberikan dukungan  sepenuhnya apa yang dilakukan KPK dan kami menyerahkan permasalahan ini ke dalam proses hukum berlaku yang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

MA mendukung KPK mengusut tuntas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ini. Bahkan, Zahrul menyatakan, MA akan memberikan segala sesuatu yang dibutuhkan KPK untuk menuntaskan kasus ini.

Baca Juga: KPK Siap Pastikan Status Hukum Beberapa Orang Hasil OTT di Benteng Terakhir Lembaga Peradilan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat