unescoworldheritagesites.com

Hakim Ingatkan Tim Pembela Jangan Bahas Pokok Perkara Pembunuhan Brigadir J di Eksepsi - News

terdakwa Ferdy Sambo saat dengarkan eksepsi tim pembelanya

 

:  Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengingatkan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo saat bacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa. Pasalnya, eksepsi tim pembela yang begitu panjang membahas pokok perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal, materi atau pokok perkara itulah nantinya akan diperiksa atau dibuktikan dalam persidangan berikutnya dengan memeriksa saksi-saksi dan alat bukti serta fakta-fakta persidangan lainnya.

"Eksepsinya menyangkut materi perkara. Ada juga pengulangan-pengulangan kejadian dibaca sehingga banyak waktu tersita. Bagaimana kalau yang dibacakan materi eksepsinya saja," demikian Wahyu Iman Santoso.

Menanggapi keberatan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso tersebut, salah seorang   tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, bersikeras timnya akan membacakan eksepsinya itu seterusnya namun dengan melewatkan bagian-bagian yang tidak penting atau yang merupakan pengulangan.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Siapkan Poll TV dan Youtube Untuk Pengunjung Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tim JPU yang kemudian menunjukan reaksi kurang setuju pula dengan pembacaan eksepsi yang melahirkan kronologis atau yang berlatarbelakang asusila tersebut. Namun lagi-lagi majelis hakim menunjukan sikap mengalah dengan kengototan tim pembela mengurai latar belakang perbuatan susila, yang disebutkan dilakukan saksi korban Brigadir J terhadap Putri Chandrawathi.

Terdakwa Ferdy Sambo yang ketika yang pembacaan surat dakwaan sering menoleh ke jaksa atau ke pembelanya dan mestabilo surat dakwaan.  

Menurut pembela perbuatan susila itulah yang menjadi pemicu penembakan terhadap Brigadir J. Namun sebaliknya dalam surat dakwaan JPU dengan tegas-tegas dinyatakan tidak pernah ada perbuatan asusila oleh Brigadir J terhadap Putri Chandrawathi.

Adanya perbuatan susila adalah sepenuhnya bagian dari skenario untuk tutup-tutupi kejahatan pembunuhan berencana tersebut atau paling tidak guna menguatkan adanya tembak menembak.

Baca Juga: Penahanan Putri Candrawathi Tepis Perlakuan Diskriminasi bagi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Atas alasan itu, tim pembela menilai  surat dakwaan tidak disusun secara hati-hati oleh JPU. Salah satu alasannya karena melakukan dakwaan terhadap Ferdy Sambo secara splitsing (terpisah dengan terdakwa lain).

Pembela mendalilkan bahwa JPU tidak menguraikan alasan pergi ke Magelang. Tidak diuraikan apa yang terjadi di Magelang.

Mengenai isi dakwaan yang menyebutkan terdakwa Ferdy Sambo seharusnya sebagai perwira tinggi Polri memberi teladan, dan bukan merencanakan pembunuhan, dinilai pembela hanyalah asumsi JPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat