unescoworldheritagesites.com

Dugaan Mafia Tanah Libatkan Oknum di Institusi Penegak Hukum Masih Merajalela - News

 

 

: Dugaan masih marak dan merajalela sindikat mafia tanah dengan modus persekongkolan jahat dengan oknum-oknum di lembaga hukum terkait, membuat semakin banyak korban berjatuhan.

Seperti yang diduga menimpa korban Moe Yunny Raharja. Saksi korban menduga ada permainan oknum-oknum di PN Jakarta Pusat terkait adanya dugaan penyimpangan hukum atas terbitnya Surat Penetapan Eksekusi yang tidak sesuai dengan amar putusan Condemnatoir.

Sebab, dalam perkara perdata Moe Yunny Raharja mengklaim sebagai pihak yang tidak ikut berperkara. Dengan demikian, secara hukum menjadi beralasan dan  layak untuk meminta ketegasan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana ketentuan dan kewenangannya sebagaimana tertuang dalam Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Pengadilan Buku II Edisi 2007 Mahkamah Agung RI 2009 hal 104 huruf “b” dan “c” ketentuan mana untuk menerbitkan Penetapan Non Eksekutabel disertai berita acara dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Bahwa obyek eksekusi sudah milik Moe Yunny Raharja karena bukan merupakan pihak yang berperkara, dan bukan lagi milikT termohon eksekusi. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan dan penguasaan tanah berdasarkan alas hak yang sah dengan Sertipikat Nomor. 888/Kebon Kelapa seluas 695 M2 atas nama Moe Yunny Raharja.
  2. Bahwa obyek eksekusi dalam amar putusan yang tidak jelas letak dan pemiliknya. Penetapan daft eksekusi rillnya pun cacat formil karena isinya tidak sesuai dengan amar putusan Condemnatoir.

Dugaan keras adanya permainan nakal para oknum mafia hukum atas kasus ini, terlihat pula dengan munculnya secara tiba-tiba nama Tjee Tian Hee mengklaim sebagai pemilik padahal sertifikatnya telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Peringatkan Terdakwa Diduga Mafia Tanah

Dugaan rekayasa penetapan eksekusi a quo diperkuat dengan sengaja tidak dicantumkan Sertifikat No. 128/Kebon Kelapa atas     nama Suryadi Hidayat/Tjie Hian Hie karena baik secara de facto maupun dejure Sertipikat No. 128/Kebon Kelapa Luas 833 M2 terletak di Jln Batutulis No.40 atas nama Tjee Tian Hee telah dibatalkan.

Tidak itu saja,  pembatalan Sertipikat Hak Milik atas nama Tjee Tian Hie dimaksud  di atas dipertegas/diperkuat melalui Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat atas nama Ishak Djamaluddin SH No. Surat: 1220/09.01-HT&PT Perihal: Permohonan Informasi Mengenai Pembatalan dan Penghapusan dari buku tanah Hak Milik No. 128/Kebon Kelapa atas nama Tjee Tian Hie, buku tanah tanggal 3 September 1968 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 6 Juli 1908 seluas 833 m2 terletak di Jalan Batu Tulis No. 40 Jakarta tanggal 22 Juli 2008 yang kutipannya sebagai berikut:

Baca Juga: Upaya Pemerintah Berantas Korupsi dan Mafia Peradilan Dinilai Kerap Dipatahkan di Mahkamah Agung

 “Hak Milik No.128/Kebon Kelapa atas nama Tjee Tian Hie  yang terletak di Jalan BatuTulis No.40, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta   Pusat, telah dimatikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 26-06-1976No.SK.1618/HM/66/A/75”.

Lebih dari itu, sampai saat ini Surat Panitera MA yang ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Pusat No.1980/PAN/HK.02/7/2022 tertanggal 26 Juli 2022 agar menerbitkan penetapan Non Executable atas persoalan ini, masih belum ditindaklanjuti sebagaimana mustinya.

Ketua PN Jakarta Pusat maupun Humas PN setempat yang berusaha dimintai tanggapan atas permasalahan ini, Kamis (20/10/2022), tidak berhasil. Kedua pejabat memberi alasan sedang sibuk.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat