unescoworldheritagesites.com

Terpidana Mafia Tanah Handoko Lie Serahkan Diri Setelah Enam Tahun Sembunyi - News

Tim Tabur Kejaksaan Agung sedang mengurus administrasi eksekusi  terpidana Handoko Lie

 

: Terpidana mafia tanah yang melibatkan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Handoko Lie yang dapat bersembunyi selama enam tahun dari incaran eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung.

Ketut Sumedana mengungkapkan, Handoko Lie melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama enam tahun.

"Terpidana yang tadinya sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) langsung dieksekusi, " kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Senin (26/9/2022).

Dasar eksekusi Handoko Lie yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016. Dia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp187.815.741.000.

"Terpidana  dieksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selanjutnya direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani hukuman pidananya," tuturnya.

Baca Juga: Satgas 53 dan Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Tiga Orang Ngaku Jaksa dan Terpidana Buron

Terpidana Handoko Lie terlibat dalam kasus lahan atau menjadi mafia tanah. Dia menyerobot dua blok lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero), di Jalan Jawa, Gang Buntu, Medan, Sumatra Utara.

"Tanah itu digunakan oleh terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit. Perbuatannya tersebut merugikan keuangan negara kurang lebih Rp187 miliar," tutur Ketut.

Handoko Lie yang merupakan bos PT Agra Citra Kharisma (ACK) dan disebut-sebut sempat menjadi CEO PT Semesta Buana Prima.

Belakangan, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana Handoko Lie dan mengimbaunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Tim Tabur Kejagung Ringkus Buron Terpidana Korupsi Di Apartemen

Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri kepada tim Tabur Kejaksaan Agung.

Informasi yang berkembang menyebutkan, penyerahan diri Handoko Lie ini termasuk bagian dari strategi dia sendiri dalam rangka terbebas dari hukuman yang akan dijalani. Pasalnya, Rahudman Harahap yang disuapnya telah divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat