unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejati DKI Sita Aset Tersangka Mafia Tanah di Cipayung - News

Kejati DKI Jakarta

 

: Mafia tanah tidak hanya momok menakutkan dalam hal dokumen-dokumen kepemilikan lahan. Tetapi juga ganas dalam hal menggerogoti keuangan Negara. Terbukti dalam kasus Cipayung, diperkirakan negara dirugikan mafia tanah sekitar Rp17,7 miliar. Guna menekan kerugian Negara tersebut, sejumlah aset tersangka mafia tanah tersebut pun terutama diduga hasil korupsi disita tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Tim jaksa eksekutor Kejati telah menyita tanah dan bangunan milik tersangka mafia tanah yang merupakan bekas Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI,  HH, di kawasan Depok.

“Penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2018. Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi terletak di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Jawa Barat milik tersangka HH,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (10/9/2022)

Dia menyebutkan, pihaknya juga turut menyita satu unit mobil merek Toyota Kijang Innova milik HH dan satu unit motor merek Kawasaki tipe BJ175A milik tersangka JF. Selain itu, disita pula satu unit mobil merek Audi A6 milik tersangka lainnya yakni inisial MTT.

Baca Juga: Proyek Apartemen dan Hotel Mewah yang Diresmikan Jokowi di Solo Gagal Dibangun karena Ulah Mafia Tanah

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menambahkan penyitaan aset-aset milik tersangka itu guna menekan kerugian negara senilai Rp 17,7 miliar. Sebab, berdasarkan penyidikan akibat dari perbuatan para tersangka timbul kerugian negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 17.770.209.683.

Penyitaan dilakukan berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Hal ini dilakukan sebagai rangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

“Tersangka seringkali menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsi. Ini membuat jaksa penyidik seringkali kesulitan dalam melakukan pencarian dan penyitaan. Jaksa penyidik dapat mengoptimalkan pengumpulan data-data aset para pelaku tindak pidana korupsi sehingga jaksa dapat lebih efisien dalam mengembalikan kerugian negara,” tuturnya.

                                                                    Ditahan

Sementara itu,  bekas Kepala Departemen Layanan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Kantor Cabang Teminabuan, JT,  dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Sorong, Jumat (9/9/2022).

JT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) Fiktif pada PT BPD Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016-2017. Perbuatannya ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar lebih.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas mengatakan, JT dijadikan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/ R.2/Fd.1/09/2022 Tanggal 9 September 2022. “Tersangka kami tahan selama 20 hari terhitung sejak 9 September 2022 hingga 28 September 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong,” tutur Abun, Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Di Kasus Kredit Macet Dan Pemerasan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat