unescoworldheritagesites.com

Kecewa Atas Kinerja Kurator, Pemegang Polis Bumi Asih Jaya Berunjuk Rasa di PN Jakarta Pusat - News

pemegang polis desak hakim pengawas ganti kurator

 

:  Puluhan pemegang polis asuransi yang tergabung dalam Keluarga Besar Pemegang Polis Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Niaga/Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/10/20222). Mereka menuntut penggantian lima kurator yang dinilai kinerjanya lambat.

"Sudah tujuh tahun masalah ini ditangani curator, tetapi hingga kini tidak ada realisasi dari kinerjanya. Sebenarnya pemegang polis meminta segeralah pergantian kurator, karena tidak becus kinerja kurator saat ini, sudah terlalu lama nggak ada kejelasan," ujar perwakilan Keluarga Besar Pemegang Polis BAJ, Jansen Sihombing, Kamis (20/10/2022).

Jansen mengatakan, lambatnya kinerja kurator menyebabkan polemik kepailitan BAJ tak kunjung usai. Hal tersebut membuat permasalahan nggak karu-karuan.

"Asuransi kita beasiswa, dan beasiswa ini sudah direncanakan. Tamat SMP kita dapat beasiswa SMA dan S1. Sejak ada kepailitan ini nggak bisa lagi terlaksana rencana itu, keuangan sudah nggak ada. Sekarang dengan kasus ini semua rencana kita jadi hancur," katanya berharap, kurator segera merealisasikan klaim. Apabila tidak, lebih baik mundur saja.

Jansen juga mengatakan, perwakilan pemegang polis BAJ sudah bertemu dengan Humas PN Jakarta Pusat terkait permohonan penggantian kurator ini.  "Dalam pertemuan tersebut, kita sudah menyampaikan aspirasi dan tuntutan kita agar kurator saat ini diganti karena memang tidak bisa bekerja. Tidak ada pembayaran satu sen pun," keluhnya.

Baca Juga: PT Asuransi Bumi Asih Jaya Ajukan Pergantian Kurator Kepada PN Jakarta Pusat

Sementara itu, Koordinator Keluarga Besar Pemegang Polisi Asuransi Bumi Asih Jaya Syahrul Rizal menjelaskan bahwa polemik kepailitan perusahaan BAJ sendiri dimulai dari pengeluaran  Surat Peringatan Pertama No.S-1287/MK.10/2007 tanggal 9 Oktober 2007, yang diikuti Peringatan Kedua No.S-1468 MK.10/2007 tanggal 4 Desember 2007 kepada Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.

Kedua peringatan tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang kini bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dasar bahwa rasio kesehatan keuangan BAJ rendah.

Tidak cukup memberikan peringatan, pada 30 April 2009, BAPEPAM menjatuhkan lagi sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) berdasarkan Surat No. S-694/MK.10/2009. Sanksi pembatasan usaha tersebut tidak diikuti dengan pembinaan atau petunjuk dari BAPEPAM terkait hal-hal yang harus dilakukan BAJ agar keuangannya menjadi sehat.

Namun, OJK tiba-tiba mencabut izin usaha BAJ dengan alasan tidak cukup dana untuk penyetoran modal, dan demi melindungi kepentingan pemegang polis. Pada 18 Maret 2015, dengan berdasar demi kepentingan publik dan konsumen, OJK tiba-tiba mengajukan permohonan pailit BAJ ke Pengadilan Niaga/PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Diduga Tidak Mau Tanggapi Permohonan Pergantian Kurator

Dalam gugatan tersebut, BAJ memenangkannya atau gugatan ditolak. Tetapi majelis hakim Mahkamah Agung (MA) malah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh OJK, dan memutuskan bahwa BAJ resmi pailit.

Padahal, nilai aset yang mereka miliki jauh lebih banyak dari kewajiban yang harus dibayar pada pemegang polis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat