unescoworldheritagesites.com

Kejati Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka dan Jebloskan ke Dalam Tahanan Penilep Dana BOS - News

Kejati Jabar

 

: Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jabar tahun anggaran 2017 dan 2018 yang selama ini dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya memberi hasil. Penyidik pidana khusus (PIdsus) Kejati Jawa Barat menetapkan empat tersangka penilep dana BOS tersebut.

Tersangka inisial EH dan AL merupakan ASN di Kemenag Jabar. Sedangkan dua orang lainnya, MK dan MSA, pihak swasta. Empat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan.  

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono menjelaskan, tersangka EH dan AL selaku Ketua Kelompok dan Bendahara Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat. Mereka mengarahkan Madrasah Tsanawiyah di seluruh Jabar untuk melakukan penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian TO UAMBN, UM/USBN, PAT dan PAS Madrasah Tsanawiyah ke CV Arafah dan CV Citra Sarana Grafika.

Baca Juga: Putusan Hakim Rendah JPU Banding   Dalam Kasus Korupsi Dana BOS Di Ambon

Dengan begitu mereka menggelembungkan biaya fotocopy/penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS.

"Penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS Madrasah," kata Riyono, Jumat (21/10/2022).

Tersangka MK selaku pengurus CV Citra Sarana Gragika menaikkan harga biaya penggandaan soal ujian. Yang seharusnya penggandaan soal-soal tersebut merupakan kewenangan dari masing-masing MTs.

Baca Juga: Pendidik Pun Diduga Korupsi Dana BOS

Selain itu tersangka EH selaku Ketua KKMTs Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 juga menunjuk anaknya MSA selaku Direktur CV Arafah untuk lakukan penggandaan. Padahal diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo/perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp 1,3 miliar.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, Kanwil Kemenag/negara dirugikan sebesar Rp 22 miliar. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat