unescoworldheritagesites.com

Penyidik Jampidmil Kejaksaan Agung Sita Aset Komut PT DNK Arifin Wiguna - News

Pampidmil Kejaksaan Agung

 

: Penyitaan kembali dilakukan tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung atas aset Komisaris Utama (Komut) PT Dini Nusa Kesuma (DNK) Arifin Wiguna (AW).

Kali lini berupa lahan seluas 1.508 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Jalan Dwijaya Raya Nomor 23, Kelurahan Gandaria Utara dan Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Penyitaan dilaksanakan, Jumat (21/10/2022). Rumah tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012 sampai 2021.

“Penyitaan dilaksanakan dengan seizin pemilik yang berhak atas nama tersangka AW dan kakak kandung tersangka AW selaku penguasa tanah dan bangunan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketua Sumedana, Sabtu (22/10/2022).

satelit

Baca Juga: Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Pengadaan Satelit

Kapuspenkum menyebutkan, penyitaan berdasarkan Surat Perintah Tugas Melakukan Penyitaan Nomor Print-296/PM.2/PMpd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022. "Atas seizin dan persetujuan pemilik barang dan penguasa barang dari obyek penyitaan (tanah dan bangunan), tim melakukan pemasangan papan/stiker pengumuman penyitaan yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan menjadi obyek penyitaan telah resmi dan sah secara hukum disita," tutur Ketut Sumedana.

Tindakan penyitaan, kata Ketut,  dilakukan oleh tim koneksitas dengan didampingi oleh Sekretaris Kelurahan Gandaria Utara, staf kelurahan setempat, petugas Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, dan petugas dari Satpol Pamong Praja Kota Jakarta Selatan.

Penyidik koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012 sampai 2021. Mereka masing-masing Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013—Agustus 2016, Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Surya Cipta Witoelar dan Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna.

Tim penyidik  sebelumnya juga menyita aset para tersangka berupa bangunan Kantor PT Dini Nusa Kesuma (DNK) dan lahannya di Cipete Utara, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2022). Tidak itu saja, juga bangunan kantor PT DNK dan lahan seluas 1.265 meter persegi, penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan di kawasan elite Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, luas 1.239 meter persegi. Lebih dari itu, juga juga menyita bangunan dan tanah seluas 518 M2 di kawasan elit di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan.

satelit

Baca Juga: Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Pengadaan Satelit

Pengembalian kerugian negara, kata Ketut, terkait uang pengganti berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat