unescoworldheritagesites.com

Gelapkan Barang, Supir Pengantar Snack Diamankan Polisi - News

Seorang sopir asal Lombok Barat diamankan Polsek Sandubaya, Kota Mataram, karena menggelapkan barang berupa snack yang akan dikirim ke pelangannya. (Suara Karya/Hernawardi)

: Diduga melakukan Penggelapan S seorang sopir truk asal Kekeri Lombok Barat  (31) akhirnya diamankan Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Sandubaya pada (13/10). Ia ditangkap setelah mendapat laporan bahwa 57 dus barang (Snack) didalam truk yang di sopirinya dinyatakan hilang.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah kamis (27/10) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 11 Oktober 2022. Peristiwa ini terjadi saat sopir salah satu ekspedisi tersebut mendapat perintah dari pimpinannya untuk mendistribusikan barang berupa Snack ke wilayah Sumbawa.

Akan tetapi setelah sampai di wilayah Kopang Lombok Tengah, sopir truk tersebut kembali lagi ke arah wilayah Mataram. Pimpinannya yang saat itu berada di wilayah Mataram memantau perjalanan truk tersebut melalui GPS mendapat truk nya terparkir di pinggir jalan tanpa ada sopirnya.

Baca Juga: Penipuan Tiket MotoGP, Gelapkan Mobil, Perempuan Muda ini Akhirnya Ditahan Polda NTB

 “Oleh pimpinan ekspedisi kemudian mengirim barang tersebut dengan sopir lain. Tibanya di tempat tujuan (Sumbawa) pemesan merasa barangnya kurang, tidak sesuai dengan jumlah yang dipesan. Oleh karena itu penerima menginformasikan ke perusahaan tempatnya ngorder di Semarang (Jateng). Kemudian Perusahan komplin kepada ekspedisi yang di gunakan untuk pengiriman tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Angel Lelga Diduga Gelapkan Uang Pengacara Deolipa Yumara

Dikatakan, dari data-data yang diperoleh dari saksi maupun korban, serta hasil penyelidikan, akhirnya terduga pelaku diketahui identitasnya. Selanjutnya diamankan secara paksa oleh tim opsnal unit Reskrim Polsek Sandubaya.

“Saat diperiksa, terduga pelaku mengakui telah menjual sebagian Snack muatannya di beberapa kios di wilayah kota Mataram. Dan berdasarkan keterangan dari pemilik nilai dari 57 dus Snack tersebut sekitar 7 juta rupiah lebih. Oleh karena merasa dirugikan maka terduga pelaku dilaporkannya Polsek Sandubaya.,” kata Kapolsek.

Sedangkan berdasarkan keterangan, terduga pelaku melakukan itu karena terdesak keuangan untuk kebutuhan sehari-hari. Di akui nya bahwa upah satu kali pengiriman barang ke pulau Sumbawa sekitar 1,5 juta rupiah, akan tetapi menurutnya itu dilakukan tidak rutin sehingga kebutuhan hidup nya tidak bisa terpenuhi.

“Sebulan kadang lebih dari satu kali pengiriman tapi terkadang juga tidak ada sama sekali, jadi tidak rutin. Makanya terduga merasa tidak cukup hasilnya untuk kebutuhan, menurutnya dengan cara ini bisa mengatasi masalahnya. Atas tindakannya terduga pelaku diancam pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Kapolsek. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat