unescoworldheritagesites.com

Tiga Pejabat Kementerian Keuangan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Impor Baja - News

 

: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengebut melengkapi berkas pemeriksa kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021. Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi, Selasa (19/7/2022), tiga saksi  diperiksa lagi untuk tersangka TB, tersangka T, dan tersangka BHL.

Saksi THS diperiksa selaku Kepala Bagian Hukum Pajak, Cukai dan Evaluasi Regulasi pada Sekretariat Jenderal Biro Hukum Kementerian Keuangan RI. Pemeriksaannya  untuk menerangkan regulasi terkait impor baja dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sehubungan dengan impor baja. Saksi BS selaku Kepala Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum pada Sekretariat Jenderal Biro Hukum Kementerian Keuangan RI. Dia diperiksa untuk menerangkan regulasi terkait impor baja dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sehubungan dengan impor baja.

Saksi DW diperiksa selaku Analis Perdagangan Ahli Muda Fungsional Tertentu pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Dia dimintai keterangan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021

“Pemeriksaan saksi ketiga pejabat Kementerian Keuangan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Enam Korporasi Menjadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja

Sebelumnya, bekas Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kementerian Perdagangan) Kemendag inisial IWW, yang berstatus tersangka terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng, diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor baja dan turunannya pada 2016-2021, Senin (18/7/2022).

Status IWW dalam hal ini masih sebagai saksi. Namun tentu saja tidak tertutup kemungkinan terjadi peningkatan status menjadi tersangka. Tergantung hasil penyidikan atau keterangan saksi-saksi.

IWW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus lain yaitu terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

Selain bekas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag,  IWW, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga memeriksa lima orang saksi  terkait dugaan korupsi sama.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut menyebutkan bersama dengan IWW, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainya untuk berkas tersangka perorangan antara lain SH (Kepala Biro Hukum Kemendag), HT (Importir an PT Perwira Adhitama Sejati), dan AH (Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati).

Dua orang saksi untuk tersangka korporasi masing-masing inisial A (Staf Accounting pada PT Eka Sinar Abadi periode 2005 s/d sekarang), dan AF (mantan Komisaris PT Atika Bina Warga).

Baca Juga: Sering Impor, Pakar Wacanakan Asosiasi Baja IISIA Dibubarkan

Terkait kasus ini penyidik  Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga  orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi. Tiga tersangka perorangan masing-masing Tahan Banurea (TB), Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq (T) manajer PT Meraseti, dan Budi Hartono Linardi (BHL) pendiri PT Meraseti.

Enam tersangka korporasi masing-masing  PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat