unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Akhirnya Periksa Intensif Sekretaris MA Hasbi Hasan - News

KPK

: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Jumat (28/10/2022). Dia datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai saksi untuk kasus suap atau korupsi penanganan perkara dengan tersangka hakim agung Sudrajat Dkimyati (SD) dengan kawan-kawan (dkk).

Selain Hasbi Hasan, penyidik juga memeriksa delapan saksi lainnya yakni, Panitera Muda Perkara Pidana Umum, Daryanto; Panitera Pengganti, Bayu Ardi dan Rudie; tiga Staff, Arifah, Susi, dan Ika Hapsari; serta dua Asisten Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Arif Saptono dan Leman.

 "Penyidik KPK melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta. Semua saksi yang dipanggil hadir memenuhi panggilan hari ini," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati, Jumat (28/10/2022).

Terkait kasus Sudrajat Dimyati, penyidik KPK  telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing Sudrajad Dimyati (SD) selaku hakim agung pada Mahkamah Agung (MA); Elly Tri Pangestu (ETP) selaku hakim yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Baca Juga: Penyidik KPK Masih Terus Intensifkan dan Dalami Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati

Berikutnya tersangka Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Para tersangka diduga telah mengkondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana (ID), hakim agung Sudrajat Dimyati diduga menerima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu.

Selain dari itu, diduga ada juga penerimaan sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno. Sehingga total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Pencari Keadilan Pertanyakan Dugaan Ganjil Penanganan Perkara Wanprestasi

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta; Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.

Sebagai tersangka pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi dipersalahkan penyidik KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan penerima suap Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri dipersalahkan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat