unescoworldheritagesites.com

Kasus Pengelola Yayasan ACT Segera Digelar di PN Jakarta Selatan - News

Kejari Jakarta Selatan

 

:  Tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dana di Yayasan ACT masing-masing Ahyudin, Ibnu Khajar  dan Heryana Herman bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sementara berkas tersangka Novariadi Imam Akbari, Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang juga Ketua Dewan Pembina ACT 2019-2022, masih diteliti oleh jaksa.

Kepastian bakal disidangkan berkas ketiga tersangka tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan atau  tahap II kasus dugaan penyelewengan dana oleh jajaran Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Selanjutnya, atau setelah JPU menyusun surat dakwaan bakal dilimpahkan lagi ke PN Jakarta Selatan untuk kemudian Ketua PN Jakarta Selatan menunjuk majelis hakim yang akan menanganinya. Majelis hakim tersebut selanjutnya membuat penetapan hari sidang perdana atau pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Baca Juga: Jampidum Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Dugaan Penggelapan dan TPPU di ACT

"Unit 2 Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jum'at (28/10/2022).

Tiga berkas itu untuk  eks Presiden ACT Ahyudin; Presiden ACT Ibnu Khajar; Ketua Pengawas ACT periode 2019-2022, Heryana Herman. Mereka dipersalahkan jaksa telah melanggar Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Kemudian Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 subsider Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kasus ini terkait uang  Rp107,3 miliar, yang diduga diselewengkan jajaran ACT. Sumber dana berasal dari bantuan Boeing, atau penggunaan dana sosial dari perusahaan pesawat terbang asal Amerika Serikat Boeing yang dikelola ACT. 

Baca Juga: Diduga Ada Kader Barisan ACT, Institusi Negara Diminta Segera Bersih Bersih

Ada juga dana lain untuk teroris. PPATK mencatat ada ratusan miliar  rupiah transaksi dari dan keluar Indonesia yang dilakukan ACT. Sebanyak Rp 52,9 miliar di antaranya tercatat mengalir ke luar negeri. Sedangkan dana masuk dari luar negeri sebanyak Rp 64,9 miliar. 

Namun sebelumnya Ahyudin menyatakan kabar penyelewengan dana sumbangan untuk pendanaan teroris memang merupakan isu lama. Dia mengaku telah menjelaskan berkali-kali kepada publik bahwa ACT merupakan lembaga yang memberikan bantuan ke berbagai negara, termasuk Palestina dan Suriah yang kerap dianggap sarang teroris. Padahal, kata dia, bantuan yang ACT berikan bukan hanya ke Suriah dan Palestina tapi juga ke Cina, Filipina, Haiti, hingga negara-negara Afrika. 

Adapun setiap pemberikan bantuan pada negara-negara tersebut dilakukan, menurutnya ACT selalu bekerjasama dengan berbagai organisasi yang legal atau telah diakui oleh pemerintah setempat.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat