unescoworldheritagesites.com

Putusan Kasasi, MA Perintahkan Sindo Weekly Bayar Pesangon 14 Pekerja - News

Gedung MA



:  Perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) antara 14 pekerja media dan PT Hikmat Makna Aksara atau eks Majalah Sindo Weekly memasuki akhir.

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memutus perakara dan menerima kasasi yang dimohonkan pekerja melalui kuasa hukumnya, advokat Lembaga Bantuan Hukum Pers Jakarta. 

Perjuangan panjang dan berliku yang ditempuh 14 eks pekerja pada salah satu  grup MNC itu akhirnya terbayar.

Baca Juga: Kerja KPK Tembus Kamar Sakral MA, Ibu-ibu Petani Kopi Dukung Firli Bahuri Nyapres

Meski sebelumnya gugatan perselisihan kepentingan yang diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dimentahkan, namun putusan Mahakamah Agung menganulir putusan tingkat pertama dan menghukum Sindo Weekly untuk membayar hak-hak pekerja sebagai akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan bunyi salinan putusan Mahkamah Agung 1180 K/Pdt.Sus-PHI/2022, total kompensasi PHK yang wajib dibayarkan kepada 14 eks pekerja Sindo Weekly sebesar Rp 509,7 juta.

Dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim tingkat Kasasi menilai Judex Factie atau pengadilan tingkat pertama salah dalam menerapkan hukum dalam putusannya.

Baca Juga: MA Rotasi Massal Pegawai, Pengamat: Cerminkan Semangat Reformasi Hukum

Sebab Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membenarkan tindakan penugasan yang dilakukan oleh Tergugat ke perusahaan lain dalam satu group yang dilakukan sepihak, dan menganggap para pekerja yang tidak menjalankan penugasan itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap perintah/tugas sehingga dianggap putus hubungan kerja dengan dikualifikasikan mengundurkan diri. 

Mahkamah Agung menilai penerapan hukum semacam itu adalah tidak beralasan dan gugatan Penggugat Rekonvensi (Sindo Weekly) harus ditolak untuk seluruhnya.

Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 14 orang pekerja, dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 139/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt. Pst tanggal 13 Desember 2021.

Baca Juga: MA Kumandangkan Kembali Pakta Integritas Demi Wujudkan Peradilan Bersih Dipercaya Masyarakat

Selanjutnya Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan amar sebagaimana amar putusan yaitu mengabulkan permohonan kasasi 14 orang pekerja media Sindo Weekly; membatalkan putusan Nomor 139/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt Pst tanggal 13 Desember 2021.

Majelis hakim mengadili sendiri dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian, menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dan menghukum tergugat untuk membayar hak-hak berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Para Penggugat.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Firli Bahuri Sarankan Eksaminasi Putusan hingga Mutasi Orang Lama di MA

Mona Ervita selaku kuasa hukum pekerja, mengapresiasi putusan hakim Mahkamah Agung yang telah memberikan rasa keadilan bagi para pekerja.

"Putusan ini memberikan makna yang berbeda dibandingan dengan putusan PHI di tingkat pertama," ujar Mona Ervita.

Ia mengatakan pada putusan hakim Pengadilan Negeri keliru dengan membenarkan tindakan tergugat yang menugaskan pekerja pada perusahaan lain secara sepihak meski masih dalam satu grup yang sama, di sisi lain menghukum pekerja melakukan mangkir karena menolak penugasan yang tidak dikehendaki.

“Kami tim kuasa hukum sangat mengapresiasi putusan majelis tingkat Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim tingkat pertama tersebut salah menerapkan hukum,” tutur Mona.

Baca Juga: MA Rotasi Massal Pegawai, Pengamat: Cerminkan Semangat Reformasi Hukum

Sebelumnya 14 eks pekerja Sindo Weekly mengajukan gugatan perselisihan kepentingan yang diikuti pemutusan hubungan kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu alasannya adalah kebijakan sepihak perusahaan perusahaan yang mengalihkan atau menugaskan pekerja pada anak perusahaan grup MNC lainnya.

Selain pada perusahaan berbeda, penolakan juga dilakukan karena posisi serta jabatan tidak sesuai dengan keterampilan dan kemampuan para pekerja.

Penugasan seyogyanya tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan. Pasal 61 ayat (3) UU Ketenagakerjaan hanya mengatur terkait adanya peralihan. Perusahaan dapat melakukan peralihan ke perusahaan lain asal dibarengi dengan perjanjian pengalihan, yang dimana perjanjian tersebut mesti seizin para pihak (perusahaan dan pekerja).

 Sehingga peralihan yang dilakukan secara sepihak tidak boleh dibenarkan.

Dengan adanya penugasan yang dilakukan secara sepihak, maka timbul perselisihan kepentingan, dan pekerja dapat meminta untuk dilakukan PHK. Bila mana perselisihan kategori perselisihan kepentingan yang diikuti perselisihan PHK sebagaimana dalam PAsal 86 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja yang menyebutkan,

“Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak/atau perselisihan kepentingan,” ucapnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat