unescoworldheritagesites.com

PK ditolak MA, DPP KNPI Kritik Eks Bupati Neneng Hadir di Pelantikan Pengurus DPD Golkar Kabupaten Bekasi - News

Eks Bupati Neneng Hasanah Yasin (terngah berjilbab) hadir saat pelantikan Pengurus DPD Golkar Kabupaten Bekasi i Holiday In, Jababeka, pada Sabtu (15/10/2022). Diketahui, Mahkamah Agung telah melokan permohonan peninjauan kembali (PK) Neneng Hasanah Yasin. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id).

: Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Bekasi resmi dilantik pada periode 2022-2027. Pelantikan berlangsung di Hotel Holiday In, Jababeka, Sabtu (15/10/2022).

Hadir dalam pelantikan pengurus DPD Golkar Kabupaten Bekasi, diantaranya, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Bara TB Ace Hasan Syadzily, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan didampingi Sekda Kabupaten Bekasi Dedi Supriyadi serta sejumlah ketua partai politik yakni partai Gerindra, PKS, dan Demokrat.

Selain itu, kehadiran mantan Bupati Bekasi terpidana kasus korupsi izin Meikarta Neneng Hasanah Yasin saat pelantikan pengurus DPD Golkar Kabupaten Bekasi yang dinahkodai oleh H. Marjuki menjadi pusat perhatian DPD KNPI.

Baca Juga: TB Ace Hasan: Semua Komponen Bersatu, Solid, Kompak dan Bersatu, Golkar Jadi Pemenang

"Bu Neneng kan ditolak soal permohonan peninjauan kembali (pk), kok bisa hadir," tanya Wasekjen DPP KNPI Bidang Penggalangan Opini dan Sosial Media Mansur Ray kepada , Minggu (16/10/2022).

Ia mengatakan, pengajuan PK itu ditolak oleh Mahkamah Agung dan tetap dihukum 6 tahun dengan denda Rpp250 juta subsider 4 bulan penjara.

"Selain itu juga hak politik bu Neneng dicabut 5 tahun terhitung sejak keluar dari penjara," ujarnya.

Guna konfirmasi lebih lanjut, belum bisa menghubungi pihak DPD Golkar Kabupaten Bekasi terkait undangan pelantikan tersebut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat