unescoworldheritagesites.com

Pemerintah Cabut Izin Stasiun TV di Bawah Naungan MNC Group dan VIVA Group - News

Pemerintah Cabut Izin Stasiun TV di Bwah Naungan MNC Group dan VIVA Group (Istimewa)


Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) , Mahfud Md, memgatakan Pemerintah memutuskan mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) stasiun TV di bawah naungan MNC Group dan VIVA Group.

Menteri Mahfud mengatan itu karena  dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan migrasi TV analog ke TV digital.

Proses peralihan siaran TV analog ke TV digital atau dikenal dengan analog switch off (ASO) ini berakhir pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bersalaman dengan   Lukas Enembe di Sebuah Ruangan

Namun, lewat tanggal tersebut, ternyata masih ada stasiun TV yang menayangkan siaran analog.

"Pemerintah sudah memutuskan migrasi dari (siaran) analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama," kata Mahfud dalam pernyataannya, Kamis (3/11/2022).

Disampaikannya, dihentikannya siaran TV analog ke TV digital tadi malam berjalan efektif. Namun, kata Mahfud, ada beberapa stasiun TV swasta yang sampai sekarang "tidak mengikuti" atau "membandel" atas keputusan pemerintah.

"Yaitu, RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One, serta Cahaya TV. Perlu saya sampaikan bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan, dan dikoordinasikan termasuk semua pemilik televisi ini," kata Mahfud.

Baca Juga: Lirik Lagu Karna Su Sayang - Dian Sorowea

Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis, Pemerintah sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin.

"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," Mahfud menambahkan.

Mahfud menyampaikan agar stasiun TV dari MNC Group dan VIVA Group itu mengikuti peraturan yang berlaku terkait ASO ini.

Sebagai informasi, pelaksanaan dimatikannya siaran TV analog dan digantikan TV digital ini amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Lirik Lagu Sungai Kandilo - Kalimantan Timur

"Mohon agar ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," katanya.

Ingat bahwa analog switch off adalah merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh International Telecommunication Union sudah belasan tahun lalu.
" Dan di negara ASEAN itu tinggal Timor Leste dan Indonesia yang belum (ASO)," ujarnya.

Sumber: Istimewa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat