unescoworldheritagesites.com

KAK Bersama UTA 45 Bakal Gugat Perbuatan PN UKAI dengan KFN Terkait Uji Kompotensi - News

Ketua Dewan Pembina UTA 45 Rudyono Darsono

 

 

: Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta Rudyono Darsono menyatakan bahwa pihaknya bakal memfasilitasi atau menindaklanjuti secara hukum pengaduan sejumlah mahasiswa dan apoteker, Sabtu (5/11/2022).

Mereka akan mengajukan gugatan baik secara perdata maupun tata usaha negara (PTUN) terkait tindakan Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) dan Komite Farmasi Nasional (KFN). "Kami akan menggugat tindakan PN UKAI dan KFN itu melalui semua sisi hukum yang ada.  Tentu saja karena mereka juga menilai tindakan PN UKAI itu ilegal," kata Rudyono Darsono, Minggu (6/11/2022).

Komite Farmasi Nasional (KFN) juga dinilai bertanggung jawab atas persoalan ini. Mereka diduga membiarkan dilakukan manipulasi terhadap peraturan pemerintah.  Yaitu PP 51 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 889 Tahun 2011 dijadikan dasar keluarnya SK pembentukan PN UKAI.

Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus dan berbagai daerah yang mengklaim sebagai korban PN UKAI mendatangi kampus Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA'45) di kawasan Sunter, Sabtu (5/11/2022).

Mereka memberikan surat kuasa kepada Tim Hukum UTA'45 Jakarta guna melakukan legal action kepada PN UKAI terkait tindakan PN UKAI yang dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: UTA 45 Tagih Perkembangan Penanganan Pengaduannya Ke KPK

Muhamad Ikhsan Tabrani, Koalisi Aliansi Korban (KAK) Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI), kepada Tim Hukum UTA '45 mengatakan PN UKAI telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi ilegal.

Dia menduga terdapat adanya dugaan korupsi pada proyek PN UKAI yang didirikan dan dijalankan secara ilegal. Peraturan pemerintah terkait dengan Uji Kompetensi Apoteker diduga disalahgunakan dan dieksploitasi.

Dilakukan penarikan uang dari mahasiswa dan perguruan tinggi yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Ironisnya, tindakan itu seolah-olah atas dasar mandat negara. Kenyataannya dilakukan oknum pejabat dan bekas pejabat. "Ini bukan sekedar cerita isapan jempol belaka. Ini nyata menggerogoti mahasiswa apoteker," kata Ikhsan Tabrani.

Manipulasi dilakukan terhadap peraturan pemerintah yaitu PP 51 tahun 2009 dan Permenkes nomor 889 tahun 2011 untuk menjadi dasar keluarnya SK pembentukan PN UKAI.

Baca Juga: UTA 45 Jakarta Berbagi Dengan Warga Kurang Mampu

Padahal pasal 37 justru menyebutkan mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya secara langsung dianggap telah lulus uji kompetensi apoteker dan berhak mendapatkan sertifikat kompetensinya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat