unescoworldheritagesites.com

10 Saksi Berikan Keterangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Terdakwa Surya Darmadi - News

terdakwa Surya Darmadi alias Apeng

 

 

: Sidang lanjutan kasus dugaan megakorupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan terdakwa Surya Darmadi alias Apeng dan Raja Thamsir Rachman menghadirkan sejumlah saksi.

"Sepuluh orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang diperkirakan terbesar merugikan keuangan dan perekomian negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (7/11/2022).

Para saksi tersebut memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).

Saksi yang memberikan keterangan tersebut masing-masing Ade Mukadi selaku Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI periode 2022 sampai sekarang.

Juga Jamri Tumanggor selaku Ketua Koperasi Usaha Tani Rahmat-Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Suroso yang merupakan Kepala Desa Ringin, Joni Aris Wasito selaku Kepala Desa Kelesa.

Baca Juga: Surya Darmadi Ajukan Eksepsi Bersamaan Diintensifkan Penanganan Perintangan Penyidikan Kasusnya

Selain Muksin selaku Kepala Desa Paya Rumbai, Bambang Wibisono selaku Ketua Koperasi Cenaku Lestari-Desa Kuala Cenaku dan Kuala Mulia, Suroto selaku Kepala Desa Kuala Mulia.

Berikutnya Marwan Kepala Desa Penyaguan, Saharudin Kepala Desa Danau Rambai, dan Zulkarnaen selaku Kepala Desa Siambul.

Kesepuluh orang saksi menerangkan bahwa dari sistem informasi PNBP yang ada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tidak ada data dari Duta Palma Group (PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani) dalam perizinan bidang kehutanan.

Disebutkan pula tidak pernah dilaporkan penebangan hutan dalam land clearing sehingga tak pernah melakukan pembayaran Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

"Perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group juga telah mengambil lahan milik masyarakat atau kelompok tani dan tidak pernah melibatkan masyarakat dalam bentuk plasma," kata Ketut Sumedana.

Baca Juga: Konglomerat Surya Darmadi Alias Apeng dan Raja Thamsir Rachman Akhirnya Duduk di Kursi Pesakitan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat