unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Sita Kebun Sawit 1.002 Hektare Berikut Pabrik CPO Milik Tersangka Surya Darmadi - News

tersangka Surya Darmadi alias Apeng

 

: Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari untuk membantu proses hukum yang sedang dilaksanakan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terutama terkait aset PT Duta Palma Group dan tersangka dugaan korupsi Surya Darmadi (SD) alias Apeng.

“Saat ini tengah dilaksanakan penyitaan terhadap lahan kebun sawit seluas 1.002 hektare (Ha). Tidak itu saja, tengah dilakukan pula penyitaan terhadap pabrik CPO yg terafiliasi dengan PT Duta Palma Group. Maka, saya minta agar ikut membantu melakukan pelacakan aset,” kata ST Burhanuddin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Jumat (26/8/2022). Dia kemudian menyampaikan bahwa dirinya pernah bertugas di Kejari Muara Bulian yang saat ini berubah nama Kejari Batanghari.
.
Jaksa Agung berpesan pada jajaran Kejari Batanghari dengan jumlah Sumber Daya Manusia/pegawai yang minim hanya sebanyak 31 orang jangan sampai mengendorkan semangat penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi.  Dengan segala keterbatasan itu harus bisa menegakkan hukum berkeadilan dan marwah Kejaksaan.

Namun, Burhanuddin meminta jajarannya untuk lebih bersikap humanis dan mempertimbangkan “mens rea” dari para pelaku dalam menangani kasus-kasus dana desa.

Baca Juga: Penyidik Kejagung Sita Lagi Aset Tersangka Konglomerat Surya Darmadi Nilai Puluhan Miliar Rupiah

“Jika sifatnya masih administrasi, maka sudah menjadi kewajiban membantu warga desa dalam sistem pertanggungjawaban yang lebih baik karena tingkat Sumber Daya Manusia (SDM) desa tidak sama. Jangan sampai karena ketidaktahuannya membawa mereka ke penjara,” katanya mengingatkan.

Dia mengaku merasa prihatin karena dari hasil evaluasinya Kejaksaan Negeri (Kejari)  hanya berkutat dalam menangani kasus penggunaan dana desa. Dia kemudian mengajak jajarannya untuk membangun citra Kejaksaan yang dimulai dari desa dengan tidak harus melakukan penindakan. “Tapi dampingi warga desa melalui program-program pencegahan dan perbaikan tata kelola keuangan pemerintah desa, ” ujarnya.

“Buatkan program Jaga Desa, bangunlah program-program yang pro kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kearifan lokal. Ajak para tokoh masyarakat, agama, adat dan tokoh lainnya melibatkan diri dalam program pembangunan desa,” tuturnya.

Jaksa Agung menyebutkan untuk program jaksa humanis, Kejaksaan telah punya program restorative justice di bidang tindak pidana umum yang sudah mendapat pengakuan internasional dari segi penerapannya.

Baca Juga: Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Blokir Rekening & Sita Sejumlah Aset Tersangka Korupsi SD

Dia berpesan untuk tidak ada satu pun yang bermain-main duit, dan akan menindak tegas terhadap setiap perbuatan tercela. “Hadirnya jaksa di masyarakat menunjukkan Kejaksaan semakin dicintai, dikenal dan semakin dipercaya,” ujarnya.

Didampingi Jampidsus Febrie Adriansyah, Kajati Jambi Elan Suherlan dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jaksa Agung  ST Burhanuddin dianugerahi gelar adat oleh pemerintahan Provinsi Jambi dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi.

Penganugerahan tersebut dilaksanakan di Balairungsari LAM Jambi, Sabtu (27/8/2022). Seremoni pemberian gelar adat itu diwarnai dengan arakan mobil hias angso duo.

Penganugerahan kepada tokoh-tokoh tersebut dikarenakan dinilai berjasa dan memberikan dedikasi terhadap Provinsi Jambi, baik dalam hukum, politik dan sosial sebagaimana disampaikan Ketua LAM Jambi, Hasan Basri Agus (HBA). Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menjadi bergelar Sri Paduko Agung Mustiko Alam.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat