unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejaksaan Agung Menyita Lagi Harta Tersangka Korupsi Surya Darmadi Alias Apeng - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

 

: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung yang selama ini berburu aset  Surya Darmadi alias Apeng menemukan dan menyita lagi kekayaan pengusaha  yang sempat buron itu di Kota Medan, Sumatera Utara, di Sambas, Kalimantan Barat dan juga di Bengkayang, Kalimantan Barat.

Aset yang disita di Medan berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1093 an PT Danatama Mulia dengan luas tanah 1.998 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara.

"Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas-I A Khusus Nomor : 32/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo. Print-234/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (29/8/2022).

Di Sambas, aset yang disita 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 56 an. PT Wirata Daya Bangun Persada seluas 1.385,08 HA di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Blokir Rekening & Sita Sejumlah Aset Tersangka Korupsi SD

Berikutnya 1 (satu) bidang tanah dan bangunan  Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 116 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.160,54 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Selanjutnya 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dilengkapi  Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 115 an. PT Wana Hijau Semesta seluas 2.930,21 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Tidak itu saja, disita 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 58 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 3.405,84 HA berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Juga 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 57 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 5.602 HA berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Berikutnya 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 171 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 169,19 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Terakhir 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 170 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 205,81 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Penyidik Kejagung Sita Lagi Aset Tersangka Konglomerat Surya Darmadi Nilai Puluhan Miliar Rupiah

"Penyitaan di Sambas, Kalimantan Barat berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk," kata  Ketut Sumedana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat