unescoworldheritagesites.com

Surya Darmadi Ajukan Eksepsi Bersamaan Diintensifkan Penanganan Perintangan Penyidikan Kasusnya - News

terdakwa Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group

: Kasus obstruction of justice terkait dugaan korupsi PT Duta Palma Group dengan tersangka DFS terus dikembangkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Tiga  saksi terkait dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu diperiksa untuk tersangka DFS, Senin (19/9/2022).

“Pemeriksaan tiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (19/9/2022).

Ketiga saksi yang diperiksa tersebut masing-masing 1.AD selaku Direktur PT Wana Mitra Permai, 2.TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Siberida Subur, dan 3.YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani. Ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Baca Juga: Konglomerat Surya Darmadi Alias Apeng dan Raja Thamsir Rachman Akhirnya Duduk di Kursi Pesakitan

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan DFS, seorang advokat di perusahaan milik Surya Darmadi yaitu PT Palma Satu sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan. DFS dipersalahkan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi, Juniver Girsang, dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU menyebutkan  apa yang dilakukan kliennya bukan tindak pidana korupsi Rp86 triliun. “Perbuatan terdakwa sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum, bukanlah merupakan tindak pidana dan tidak masuk dalam ruang lingkup perkara tindak pidana korupsi," kata Juniver saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2022).

Menurut Juniver, dalam kasus yang menjerat kliennya ini seharusnya berlaku asas kekhususan sistematis di mana yang diterapkan adalah Undang-Undang Kehutanan. “Seharusnya berlaku asas lex specialist systematisch (kekhususan yang sistematis),” katanya.

Apabila ada dugaan terjadinya tindak pidana seyogianyalah diterapkan/diberlakukan ketentuan pidana yang ada dalam Undang-Undang Kehutanan, bukan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Tipikor sesuai asas lex specialist systematisch.

Juniver juga mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum sumir dan prematur. Juniver menyebut Surya Darmadi adalah korban dari proses penegakan hukum yang dipaksakan dan terburu-buru.

Baca Juga: Surya Darmadi Alias Apeng Diduga Korupsi Terbesar dalam Sejarah, Segera Diadili di Pengadilan Tipikor

"Akibat dari dakwaan penuntut umum yang sumir dan prematur tersebut, terdakwa Surya Darmadi menjadi korban dari proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu," tuturnya.

Terdakwa Surya Darmadi sendiri meminta majelis hakim untuk membuka rekening perusahaannya yang diblokir JPU. Surya Darmadi mengaku tidak bisa tidur karena belum menggaji 20 ribu karyawannya.

“Saya mohon Yang Mulia, bahwa kita di luar 5 PT ini, semua rekeningnya diblokir Pak, disita, padahal tidak ada kaitan dengan 5 PT ini. Akibatnya saya tidak bisa bayar gaji karyawan 20 ribu," kata Surya Darmadi  dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Terdakwa yang bos PT Duta Palma Group mengaku khawatir dengan kondisi karyawannya yang sudah tidak memiliki beras untuk kelangsungan hidup. Dia menyebut masalah ini sudah serius.

"Kapal semua disita, juga pabrik, tangki sudah penuh Pak, saya mohon Yang mulia, bantulah ini sangat serius Pak. Saya terus terang saja, karyawan itu kalau tidak dibayar gaji bagaimana hidupnya, beras sudah tidak ada, tolonglah Yang Mulia, tolong perhatikan, ini sangat serius Yang Mulia, pabrik saya semua sudah berhenti," kata Surya Darmadi.

Ketua Makim Hakim Fahzal Hendri SH MH menanggapi dengan mengatakan apa yang dilakukan jaksa penuntut umum adalah upaya paksa penyitaan terhadap aset-aset terkait kasus ini.

“Akan dibuktikan dulu di persidangan. Ini adalah upaya paksa, berupa penyitaan terhadap aset-aset. Saya lihat dulu, kami mengertilah, semuanya itu sesuai apa yang didakwa penuntut umum kemudian dakwaan itu diikuti dengan adanya penyitaan-penyitaan," kata Fahzal Hendri. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat