unescoworldheritagesites.com

Hindarkan Peradilan Sesat, Jangan Memfitnah Korban yang Sudah Tewas Dibunuh - News

tangis ibunda Brigadir J saat memberikan kesaksian kasus pembunuhan anaknya

 

: Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berusaha dibawa ngelantur atau "raun-raun" oleh saksi-saksi dan penasihat hukum terdakwa. Jika majelis hakim dan JPU terpengaruh apalagi sampai mengikutinya bukan hal tidak mungkin terjadi peradilan sesat. Bukan lagi pembuktian 340 KUHP dan 338 KUHP.

Ahli hukum pidana Asep Iwan Irawan dan praktisi hukum Martin Lukas Simanjuntak juga menyoroti upaya mengelanturkan persidangan kasus Ferdy Sambo dan istri Putri Chandrawathi dengan kawan-kawan.

Asep mengingatkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar tetap fokus dan jangan sampai terjebak dengan upaya-upaya penyesatan. "Majelis hakim harus mengatakan bahwa dakwaan jaksa pembunuhan berencana. Itulah yang hendak dibuktikan, bukan pelecehan seksual," ujar Asep, Rabu (9/11/2022).

Martin Lukas Simanjuntak mengingatkan pihak penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, jangan memfitnah korban (Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J) yang sudah meninggal. "Kami ada batas mentoleransi sikap-sikap kalian sebagai pengacara. Belalah klien sesuai aturan main yang ada. Jangan sampai menjelek-jelekan apalagi memfitnah yang sudah tidak bisa membela diri atau telah meninggal dunia," ujarnya, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Saksi Bantah Ferdy Sambo Sedang PCR Waktu Kejadian Penembakan Brigadir J

Setelah upaya membelokan persidangan ke asusila yang sudah diSP3 Kepolisian, tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi menuding alarhum Brigadir J berkepribadian ganda lagi. Tidak jelas apa tujuannya. Sebab, seseorang yang berkepribadian ganda sekalipun tentunya sama-sama berhak hidup di muka bumi ini. "Sekali lagi, kami mengingatkan pembela terdakwa itu," ujar Martin.

Dalam persidangan, tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan surat keberatan yang dikirim ke PN Jakarta Selatan yang isinya menuding Brigadir J memiliki kepribadian ganda.

Surat keberatan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Selain itu, ada beberapa poin dalam surat keberatan itu. Pertama, keberatan yang ditulis tentang sidang yang disiarkan secara live. Hakim mengatakan PN Jakarta Selatan sudah berupaya meminta media tidak menyiarkan sidang secara langsung.

Kedua, isi surat keberatannya perihal keterangan Susi dalam persidangan Bharada Richard Eliezer disiarkan di media nasional dan lingkungan pengadilan, sedangkan keterangan ajudan dan lainnya suaranya dibisukan. Berikutnya, pengacara juga merasa keberatan karena majelis hakim seakan-akan tidak memberi kesempatan sama antara jaksa dan pengacara.

Baca Juga: Olah TKP Pembunuhan Brigadir J dilakukan Polres Jakarta Selatan Diintervesi Propam Polri

Poin selanjutnya yang dibaca hakim perihal tudingan Brigadir J memiliki kepribadian ganda. Ironisnya, majelis hakim justru meminta tim pengacara menyiapkan saksi meringankan yang bisa membuktikan terkait tudingan kepribadian ganda tersebut.

"Ada lagi keberatan saudara bahwa korban almarhum Nopriansyah Yoshua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," kata hakim Wahyu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat